Blitar – Polisi telah melakukan penangkapan kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. IRT tersebut bernama YT (49) yang ditangkap karena telah menyediakan layanan plus-plus di warung makan miliknya.

AKBP Argowiyono selaku Kapolres Blitar Kota mengatakan bahwa di warung makan milik YT tersedia kamar-kamar untuk kegiatan prostitusi. “Saudara YT telah memberikan fasilitas berupa kamar untuk persetubuhan,” tutur AKBP  Argowiyono, Jumat (17/2/2023).

Selain mengamankan IRT bernama YT, polisi juga menangkap enam orang perempuan dan beberapa barang bukti seperti tisu, seprei, dan tempat sampah yang berisi tisu bekas pakai.

Baca juga:  Tantangan Menuju Swasembada Pangan di Indonesia

Argowiyono mengungkapkan bahwa praktek pelacuran berkedok warung makan tersebut diketahui telah berlangsung selama satu tahun.

YT secara sembunyi-sembunyi menyediakan kamar untuk pelanggannya melakukan persetubuhan di warung makannya. Supaya tidak tercium, para perempuan yang memberikan layanan esek-esek tersebut YT tempatkan di rumahnya. Kata Argo, keenam perempuan itu merupakan warga setempat.

Enam perempuan tersebut memang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). YT berperan seperti mucikari dan mematok tarif mulai dari Rp100 ribu sampai RP150 ribu untuk sekali kencan.

Baca juga:  Wabup Mundur, Bupati Blitar: Pemerintahan Masih Tetap Berjalan

“Untuk sewa kamarnya, YT memasang harga Rp35 ribu per jam”, jelas Argo. Dalam kejadian ini, YT dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara selama satu tahun. Sementara keenam perempuan yang juga ikut diamankan akan mendapatkan pembinaan.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan