Sejumlah warga mengungkapkan keraguannya terhadap keandalan proses seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. Hal ini terjadi setelah munculnya kasus terkait Panwascam terpilih dari Kecamatan Wonotirto dengan inisial EAYP yang ternyata memiliki riwayat kasus narkoba.

Menurut warga, tindakan Bawaslu Kabupaten Blitar merupakan bentuk kelalaian. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar telah menunjuk seorang perempuan bernama EAYP sebagai anggota Panwascam Wonotirto.

Namun, diketahui bahwa perempuan tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba dan telah dipenjara.

Awalnya, Bawaslu tidak menyadari bahwa EAYP pernah dipenjara karena kasus narkoba. Pihak Bawaslu hanya mengetahui bahwa anggota Panwascam terpilih tersebut menjalani proses rehabilitasi. Oleh karena itu, EAYP tetap dipilih sebagai anggota Panwascam Wonotirto.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan penduduk. Mayoritas dari mereka mempertanyakan integritas proses seleksi Panwascam yang dianggap meragukan.

Baca juga:  Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria, Ratusan Petani Geruduk Kantor Bupati Blitar

“Bagaimana bisa seperti ini, proses seleksinya sangat perlu dipertanyakan,” kata Nanang, seorang warga Kabupaten Blitar pada Jumat (24/5/2024).

Beberapa warga juga sangat menyayangkan hal seperti ini bisa terjadi di lembaga penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, seharusnya Bawaslu Blitar melakukan proses seleksi administrasi dan penelusuran latar belakang calon anggota Panwascam.

“Bukannya sebelumnya melakukan tes tulis, ada tes administrasi? Namun, kenapa kok bisa lolos dan saat ini langsung dicoret setelah ramai dibicarakan. Sangat aneh, bukan?” kata warga.

Mengenai hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar juga memberikan pernyataan. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak kecolongan. Nur Ida Fitria selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar dengan tegas menolak klaim tersebut.

Dia menyatakan bahwa dalam proses rekrutmen badan adhoc Bawaslu seperti Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS tidak ada persyaratan untuk melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Baca juga:  Cek Fakta Pesan Berantai Penculikan Anak di Blitar

Dia juga menyebutkan bahwa sebelum tahun 2020, Panwascam memang diminta untuk melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, tetapi persyaratan itu telah dihapus setelah itu. Oleh karena itu, mereka tidak mengetahui bahwa EAYP pernah dipenjara karena kasus narkoba.

“Oleh karena itu, kami membutuhkan tanggapan dari masyarakat dan masukan dari rekan-rekan media tentang rekam jejak para calon,” ujar Ida.

Ida juga menyatakan bahwa mereka tidak menerima aduan terkait EAYP sampai batas waktu tanggapan dan masukan masyarakat pada 17 Mei 2024. Namun, dia mengakui bahwa ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby mengenai kasus narkotika yang melibatkan EAYP.

“Dalam keputusan tersebut, orang yang dimaksud menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan tuntutan pidana antara 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. Kami mempertimbangkan hal ini dan berkonsultasi dengan pimpinan kami, karena orang yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman kurang dari lima tahun. Ketika ditanya, orang yang bersangkutan menyatakan bahwa dia memahami bahwa syarat administratifnya tidak pernah dihukum pidana selama 5 tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga:  Serunya Outbond Kolaborasi ABA 4 Kota Blitar dengan Wali Murid

Ida menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati dan melakukan konsultasi serta klarifikasi dengan beberapa pihak untuk mencapai keputusan yang tepat.

“Dari hasil konsultasi mengenai tuntutan tersebut, bisa kami artikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam kurungan penjara 5 tahun atau lebih. Maka dari itu, EAYP gugur sebagai calon terpilih Panwascam wilayah Wonotirto,” ungkap Ida.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan