Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).

Wakil Bupati Blitar tersebut diperiksa sebagai saksi bersama empat orang sanksi lainnya, yakni dua pihak swasta bernama Anthony Hartanto Rusli dan Jessica Tanudjaya, Miskan selaku penjaga rumah walet, dan seorang wiraswasta bernama Khalosa.

“Hari ini pemeriksaan para saksi perkara korupsi dan TPPU pengurusan kasus di Makhamah Agung dengan tersangka bernama NHD. Pemeriksaan terlaksana di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” tutur Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan singkat, Rabu (15/3/2023).

Baca juga:  Dukung Program Perumahan Rakyat, Laba Bank BTN 2022 Capai Rp3,04 T

Akan tetapi, belum bisa diketahui apa  yang akan penyidik dalami dari keterangan lima saksi tersebut. Meskipun begitu, Rahmat Santoso memang sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan oleh KPK.

Sebelumnya, dirinya pernah dimintai keterangan mengenai aset milik Nurhadi. Dalam hal ini, Rahmat Santoso diduga mengetahui aset hasil pencucian uang Nurhadi tersebut.

Sebagai informasi, KPK hingga saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Nurhadi. KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan mampu meningkatkan perkara ini ke status penyidikan.

Baca juga:  Tanggapi Tudingan Buruk, Rozak: MDMC Kabupaten Blitar Tidak Dewasa

Sejalan dengan peningkatan status pada kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) bernama Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhardi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Nurhadi menerima suap yang diduga berhubungan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, yakni Eddy Sindoro (ES).

“Saat ini, KPK sudah menaikkan statusnya menjadi penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan telah menerima janji atau hadiah yang berhubunagn dengan pengurusan perkara dari saudara Eddy Sindoro dkk. Tidak hanya itu, KPK juga telah melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan gratifikasi,” jelas Ali Fikri.

Baca juga:  Inilah 12 Calon Formatur Musyda IV Nasyiatul Aisyiyah Kota Blitar

Editor: Indo Guna Santy

Iklan