Syauqul Muhibbin selaku Wali Kota Blitar tengah menyiapkan program kerja selama 100 hari pertama kepemimpinannya. Dalam pelaksanaan program tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar beserta seluruh jajaran siap mendukung dan mengawal implementasinya.

Salah satu agenda utama dalam program ini adalah restrukturisasi pejabat guna meningkatkan efektivitas kinerja serta pencapaian prestasi. Sebagai kepala daerah, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Wali ini memiliki kewenangan dalam mengatur maupun melakukan mutasi terhadap pejabat di lingkup pemerintahannya.

Namun, sesuai dengan regulasi yang berlaku, seorang kepala daerah yang baru dilantik tidak diperkenankan melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum melewati masa enam bulan sejak pelantikannya.

Baca juga:  Heboh! Orang Tua Pembuang Bayi di Blitar Ternyata Pemuda yang Menemukannya

Jika ingin melakukan mutasi sebelum batas waktu tersebut, kepala daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Apabila izin telah diberikan, maka proses mutasi dapat segera dilakukan.

“Intinya, pelaksanaan mutasi harus mendapat persetujuan dari Mendagri karena ada regulasi yang mengaturnya,” ujar Kusno selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar.

Kusno menambahkan bahwa penataan atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah merupakan hak kepala daerah. Proses mutasi ini juga telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga:  Sambut Idul Fitri, KL Lazismu Kepanjenkidul Ajak Anak Yatim Beli Baju Baru

“Saat ini, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Wali Kota, Mas Ibin. Jika memang nantinya mutasi dilakukan, maka prosesnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa mutasi pejabat harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan kualifikasi serta kompetensi pejabat yang bersangkutan sesuai dengan prinsip “the right man in the right place“.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dijelaskan bahwa proses mutasi harus direncanakan dengan memperhatikan aspek-aspek seperti kompetensi, pola karir, pemetaan pegawai, talent pool, perpindahan serta pengembangan karir, penilaian prestasi kerja, perilaku kerja, kebutuhan organisasi, serta sifat pekerjaan teknis maupun kebijakan sesuai dengan kualifikasi jabatan.

Baca juga:  Revitalisasi Pasar Ikan Hias Blitar Jadi Parkiran Bus, Telan Anggaran Rp1,7 M

Sebelumnya, Mas Ibin telah mengungkapkan rencananya untuk melakukan penataan ulang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas kinerja pegawai serta capaian prestasi yang lebih baik.

“Selain itu, penyegaran juga perlu dilakukan, mengingat terdapat beberapa posisi yang telah lama diduduki oleh pejabat yang sama. Makanya, perlu adanya pergantian,” ujar Mas Ibin. (IND/SAN)

Iklan