Tiga terdakwa menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Juanda.

Sidang digelar secara daring dan terpisah. Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sudah melanggar Pasal 12 pada huruf a atau b UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU dari KPK Andy Bernard pada Selasa (28/3/2023) menyatakan bahwa terdakwa atas nama Adib Mahakarim, Imam Kambali, dan Agus Budiarto dituntut empat tahun penjara. Dalam tuntutan tersebut, ketiga terdakwa juga wajib memberikan uang pengganti.

Terdakwa Adib Mahakarim harus membayar uang pengganti sebanyak Rp284 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan pihaknya sita sesuai dengan besaran jumlah uang pengganti. Apabila tidak dibayar, maka terdakwa Adib harus menjalani hukum pidana penjara selama 6 bulan lamanya.

Baca juga:  Benarkah KUHP Baru Akan Ringankan Hukuman Ferdy Sambo?

Sedangkan untuk terdakwa Agus Budiarto harus membayar uang pengganti senilai Rp349 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harus menjalani masa kurungan selama 1 tahun. Sementara itu, terdakwa Imam Kambali harus membayar uang pengganti sebanyak Rp497,6 juta. Namun, jika tidak dinbayarkan, dia harus menjalani hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.

Dengan tuntutan tersebut, Darwanto selaku Hakim Ketua meminta agar ketiga terdakwa membaca pembelaan pada hari Selasa (4/4/2023) nanti. Terdakwa dapat membuatnya sendiri atau dibantu oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Setelah sidang selesai, JPU Andy Bernard menyatakan bahwa ketiga terdakwa dituntut sama karena dalam fakta persidangan, jaksa telah memiliki penilaian bahwa ketiganya memperoleh gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD wikayah Tulungagung  yang berhubungan dengan pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungangung.

Ketika di persidangan, ketiga terdakwa melakukan upaya penyangkalan. Akan tetapi, mereka tidak mampu membuktikan bahwa bukanlah gratifikasi pokir yang telah mereka terima dalam tahap pembuktian.

Diketahui, tiga terdakwa diduga telah menerima uang suap “ketok palu” bersama dengan Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungangung pada periode 2014-2019, sebanyak Rp1 miliar.

Awalnya, Supriyono, Imam, Adib, dan Agus adalah pimpinan DPRD Tulungagung pada periode 2014-2019. Mereka mengadakan rapat pembahasan mengenai RAPBD untuk tahun anggaran 2015.

Tetapi, pembahasan rencana APBD tahun 2015 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan pimpinan DPRD mengalami deadlock atau tidak menemukan solusi terbaik.

Kemudian, Supriyono bersama dengan ketiga wakilnya mengadakan pertemuan dengan perwakilan TAPD untuk mencari jalan keluar. Dalam pertemuan itu, Supriyono, Agus, Adib, dan Imam diduga memiliki inisiatif untuk meminta sejumlah dana ke TAPD Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga:  Guna Kelola Bandara Kediri sampai 50 Tahun, Gudang Garam dan AP I Teken KSO

Uang tersebut merupakan uang syarat agar proses pengesahan RAPBD tahun anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan. Uang ini terkenal dengan istilah ‘uang ketok palu’. Selain itu, diduga ada upaya meminta uang tambahan sebagai jatah banggar yang nilainya sesuai dengan jabatan para anggota DPRD.

Penyerahan uang kemungkinan dilaksanakan secara tunai dan berlokasi di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung dari tahun 2014 hingga 2018. Tidak hanya itu, diduga ada beberapa kegiatan yang diminta Imam Kambali mewakili pimpinan DPRD lainnya untuk dilakukan pemberian uang oleh Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung.

Di antaranya seperti ketika pengesahan, penyusunan APBD murni, dan penyusunan perubahan APBD Kabupaten Tulungagung.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan