Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke Dewas (Dewan Pengawas) KPK, lantaran menolak dicopot dari jabatan direktur penyelidikan KPK.

Laporan Endar terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang mana menetapkan dirinya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak tanggal 1 April 2023. Ini dikonfirmasi oleh Endar di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Endar menjelaskan, ia sudah tiga tahun ditugaskan oleh Polri di KPK. Menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan selalu memberikannya surat terkait penugasan tersebut. Perwira tinggi Polri dengan pangkat Brigjen itu mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK.

Baca juga:  Putusan Resmi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023

Akan tetapi, pimpinan KPK itu tetap memutuskan mencopot jabatan Endar dan mengembalikannya ke Korps Bhayangkara.

“Sudah diperpanjang. Tapi tanpa alasan jelas diberhentikan, saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan diuji pertimbangan pimpinan KPK seperti apa, Sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu yang nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun lintas hukum yang lainnya,” terangnya.

Sementara, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat kepada Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri yang bertugas di KPK. Surat jawaban tersebut teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang bertanda tangan Listyo Sigit pada Senin, (3/4/2023) berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga:  Tantangan Menuju Swasembada Pangan di Indonesia

Surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang memersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian jabatan deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa menyatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali yang ditujukan kepada Polri pada 30 Maret 2023. Serta memberhentikan Brigjen Pol. Endar Priantoro secara hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada tanggal 31 Maret 2023,” kata Cahya dalam keterangan tertulis.

Baca juga:  Singgung Tema HUT Kemerdekaan, KPK: Kalau Indonesia Mau Maju, Harus Bebas Korupsi

Editor: Luthfia Azarin

Iklan