Anak buah Wahyu Kenzo, Raymound Enovan (RE) menjadi tersangka baru dalam kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Kini dirinya hanya bisa tertunduk lemah ketika pihak kepolisian menggelandangnya di Polresta Malang Kota.

Raymound ikut terjerat karena dirinya juga mendapatkan keuntungan dari bisnis bodong yang Wahyu Kenzo kelola. Kepada awak media, Raymound yang lesu sudah mengakui dan menyadari ada ketidakberesan dalam bisnis ATG yang dikelola oleh Wahyu Kenzo tersebut.

Apalagi dirinya juga berkaca dari bisnis robot trading lainnya yang pernah viral beberapa waktu lalu seperti Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.

“Saya menyadari karena setelah adanya kasus robot trading yang lain sudah mulai bermunculan, saya merasa ATG sama saja,” ucap Raymound kepada awak media di Polresta Malang Kota, Kamis (16/3/2023).

Baca juga:  Elpiji 3 Kg Langka, Bupati Kediri Duga Ada Penggunaan Tak Sesuai Peruntukan

Raymound juga berkilah jika pergantian pada aplikasi ATG dari versi satu ke dua membuat masyarakat atau anggota yang sudah tergabung dalam ATG tidak bisa memperoleh withdraw (WD) dalam bentuk uang. Anak buah Wahyu Kenzo ini mempunyai setidaknya 7.000 anggota yang harus diprospek dan Wahyu terus menugasinya mencari orang untuk menjadi anggota baru.

“Mungkin pergantian ke versi dua itu sudah mulai sulit untuk WD, sekitar bulan April 2022. Member ada tujuh ribuan,” jelas Raymound.

Sementara itu, Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kapolres Malang Kota menerangkan bahwa tersangka Raymound ini sudah memperoleh keuntungan hingga RP10 miliar dari para member ATG.

Keuntungan tersebut Raymound dapat dari setoran per satu transaksi anggota sebesar Rp1 ribu dari Rp15 ribu nilai kurs rupiah terhadap dollar Amerika yang telah ATG terapkan. Jadi, jika kita kalikan 7.000 anggota, kisaran uang yang Raymound dapat sebesar Rp7 juta untuk satu transaksi anggota.

“Keuntungan Saudara Raymound kurang lebih Rp10 miliar. Rp14 ribu diputar tanpa sepengetahuan dari founder, withdraw dipilih mendapatkan, termasuk dimasukkan untuk kebutuhan pribadi dan menggunakan aset maupun barang mewah pribadi,” jelas Budi Hermanto.

Sebagai informasi, sebelumnya Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka, yaitu Wahyu Kenzo selaku pemilik ATG dan Raymound Enovan sebagai manajer wilayah atau founder.

Pihak kepolisian menetapkan keduanya menjadi tersangka setelah proses pemeriksaan saksi dan keterangan dari para korban, serta didukung dengan dokumen yang telah pihaknya amankan.

Baca juga:  Gempa Laut Jawa, Warga Blitar Merasa Berayun Seperti Terkena Vertigo

Polisi sendiri juga sudah melakukan pemeriksaan kepada dua orang lainnya, yakni istri Wahyu Kenzo dan anak buahnya bernama Desi yang memiliki tugas sebagai koordinator uang setoran dari anggota ATG.

Pemeriksaan terhadap istri Wahyu bernama Anggie Maulida tersebut seputar aset hingga persoalan robot trading ATG. Sedangkan pemanggilan Desi juga dilakukan mengingat perannya sebagai pengumpul dana member robot ATG.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan