Pemerintah Kota Blitar telah secara resmi meningkatkan tarif parkir insidentil di tepi jalan. Biaya parkir untuk sepeda motor yang sebelumnya sebesar Rp. 3.000 kini naik menjadi Rp. 5.000 per kendaraan.

Sedangkan tarif parkir untuk mobil atau kendaraan beroda empat juga mengalami kenaikan dari Rp. 5.000 menjadi Rp. 7.000 per kendaraan. Langkah ini mengejutkan bagi penduduk Kota Blitar.

“Duh, naik lagi. Tapi biasanya di alun-alun, parkir motor sudah Rp. 5.000, masa harus naik lagi?” kata Darma, salah satu warga Kota Blitar, pada hari Senin (29/04/24).

Baca juga:  Warga Blitar Mendadak Ambruk dan Meninggal Setelah Salat di Musala SPBU

Parkir insidentil adalah tarif khusus yang berlaku saat ada acara atau kegiatan tertentu seperti konser atau pameran. Kenaikan tarif parkir insidentil ini dilakukan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, tarif parkir insidentil naik sebesar Rp. 2.000 per kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

“Saat ini, tarif retribusi parkir insidentil untuk sepeda motor sebesar Rp. 5.000, yang sebelumnya Rp. 3.000. Sedangkan untuk mobil, tarifnya sekarang Rp. 7.000, sebelumnya Rp. 5.000.” kata Juari, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar.

Pemerintah Kota Blitar menegaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk tarif parkir insidentil. Tarif parkir reguler tetap tidak berubah, yaitu Rp. 2.000 untuk sepeda motor dan Rp. 3.000 untuk mobil.

“Dalam pembahasan kemarin, tarif retribusi parkir reguler tidak mengalami kenaikan. Yang naik hanyalah tarif retribusi parkir insidentil,” jelasnya.

Pemerintah Kota Blitar memiliki 62 titik parkir resmi. Setiap titik parkir tersebut selalu menyetorkan pendapatan dari tarif parkir ke Dinas Perhubungan sebelum dihitung sebagai pendapatan daerah.

Baca juga:  Imbas Kebakaran Hutan, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Tahun ini, Pemerintah Kota Blitar menargetkan pendapatan dari retribusi parkir mencapai Rp. 1,9 miliar, naik dari target sebelumnya sebesar Rp. 1,7 miliar pada tahun lalu.

Kini tinggal menunggu apakah kebijakan kenaikan tarif parkir insidentil ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat atau justru memberatkan pemilik kendaraan bermotor.

Warga menuntut agar Pemerintah Kota Blitar dapat mengelola pendapatan dari sektor parkir dengan baik, sehingga uang dari retribusi parkir tidak disalahgunakan oleh pejabat.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan