Penerimaan negara dalam bentuk royalti dari batu bara hilang karena adanya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebesar Rp33,8 triliun setiap tahun. Sungguh, sangat disayangkan. Dana sebanyak itu bisa negara gunakan untuk membangun ribuan sekolah dan rumah sakit.

Bhima Yudhistira selaku Direktur Center of Economic and Law Studies mengungkapkan bahwa hilangnya penerimaan negara sebanyak Rp33,8 triliun tersebut dari tidak adanya royalti batu bara (zero royalti).

Selain itu, Bhima juga mengatakan bahwa dana sebanyak itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan 15.281 sekolah dan 201 rumah sakit. Itu jika hanya setahun. Namun, apabila kehilangan royalti batu bara selama 20 tahun, berarti seharusnya bisa digunakan untuk membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit.

Baca juga:  Menpora Dito: Bonus Atlet SEA Games 2023 Sama seperti Edisi Sebelumnya

Hal tersebut Bhima sampaikan dalam pertemuan virtual bertema Perppu Cipta Kerja, Ganjalan Bagi Komitmen Transisi Energi, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Diskresi yang telah Presiden Joko Widodo teken pada 30 Desember 2022 lalu bernama Perppu Cipta Kerja itu mengatur mengenai royalti nol persen untuk hilirisasi batu bara. Padahal, royalti batu bara menjadi penyumbang paling besar dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba). Bahkan, porsinya bisa mencapai 85% pada PNBP minerba.

PNBP minerba sendiri berada pada kisaran Rp173,5 triliun. Apabila 85%, maka royalti batu bara berkontribusi dalam PNBP setara dengan Rp147 triliun.

“Jika diasumsikan 23 persen dari keseluruhan produksi batu bara masuk dalam gasifikasi, sehingga tidak perlu membayar royalti 23 persen. Lalu, berapa potensi hilangnya penerimaan negara dari adanya Perppu Ciptaker ini? Angkanya sampai di Rp33,81 triliun,” jelas Bhima.

Baca juga:  Wabup Blitar Dipanggil KPK, Buntut Kasus TPPU Nurhadi

Diterangkan, munculnya angka 23 persen berasal dari proyek Tanjung Enim, Sumatera. Pada proyek tersebut, ada 23 persen dari keseluruhan produksi batu bara yang menjadi dimethyl ether (DME) atau masuk dalam proses gasifikasi batu bara. Inilah produk yang sedang pemerintah kembangkan sebagai alternatif gas cair atau LPG.

Selanjutnya, Bhima menambahkan bahwa peluang hilangnya penerimaan negara sebanyak Rp33,8 triliun tersebut berlaku dalam setahun masa pemberlakukan. Jadi, bisa dibayangkan saat konsesi tambang batu bara diperpanjang hingga 20 tahun, semakin besar juga peluang hilangnya pendapatan negara dari aspek ini. Angkanya bisa membengkak hingga Rp676,4 triliun.

Baca juga:  IVES 2023: Jawaban Pemulihan Ekonomi Industri Kreatif Pasca COVID

Hilangnya pendanaan sebesar Rp33, 8 triliun setara dengan 5,7% defisit aggaran pada 2023. Bhima juga menambahkan jika semakin besar insentif kepada perusahaan batu bara, termasuk hilirisasi, maka semakin berat beban keuangan negara. Insentif tidak tepat sasaran dan negara harus menanggung beban utang ke depannya.

Menurut Bhima, Perppu Cipta Kerja ini memberikan dampak negatif terhadap transfer dana bagi hasil ke daerah penghasil mineral dan batu bara. Padahal, 80 persen PNBP royalti akan ditransfer ke wilayah penghasil, baik tingkat provinsi sampai kabupaten. Saat ini, telah tercatat lebih dari 12 provinsi dan puluhan kabupaten yang masih menggantungkan pendapatan daerahnya dari dana bagi hasil batu bara tersebut.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan