Seorang siswa asal SMPN 1 Blitar bernama FMS (14) mempunyai kebiasan melempari kereta api yang sedang lewat dengan batu. Diketahui, FMS tinggal bersama orangtunya di kediaman yang tidak jauh dari Stasiun Blitar.
Setelah melempari Kereta Api Matarmaja yang mempunyai rute Malang-Pasar Senen pada Jumat (28/7/2023), FMS kini terkena dampaknya.
Waktu itu, sepulang sekolah FMS dan kelima temannya sedang nongkrong di dekat rel kereta api. Batu yang FMS lempar ke arah lokomotif masuk melalui jendela dan mengenai leher masinis hingga perjalanan kereta tidak bisa berlanjut.
Menurut Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun, masinis mengalami luka ringan, luka gores pada lehernya. Namun guna menjamin keselamatannya, masinis pun digantikan.
Di lingkungan Stasiun Blitar, masinis pun langsung membuat laporan dan segera ditindaklanjuti. Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melakukan penyisiran dan menemukan enam pelajar SMP yang nongkrong di sekitar rel.
Salah satu dari kelompok pelajar tersebut mengaku sebagai pelempar batu ke arah lokomotif Kereta Api Matarmaja. FMS pun dibawa ke Stasiun Blitar dan diserahkan ke pihak Polsek Kepanjenkidul.
Selanjutnya, polisi melakukan pemanggilan kepada orangtua dari FMS, kepala sekolah, dan guru pembimbing. AKP M Yusuf selaku Kapolsek Kepanjenkidul mengungkapkan bahwa tindak pemanggilan tersebut menjadi solusi untuk mengakomodasi tuntutan pihak PT KAI atas pelempar yang masih anak-anak.
“Tindakan pelemparan batu terhadap kereta api memang ada ancaman hukumannya, namun pelakunya masih anak-anak. Apalagi ini orangtua pelaku hanya tinggal ibu saja,” kata Yusuf saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/7/2023).
Pemanggilan pihak sekolah bertujuan untuk turut berkontribusi dalam memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi hal serupa. PT KAI juga meminta supaya pihak sekolah terlibat dalam memberikan pemahaman bahayanya melempari kereta api dengan batu.
Tidak hanya sangat berbahaya, pelemparan batu juga dapat merusak sarana kereta api dan melukai petugas maupun penumpang.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan kereta api sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab VII pasal 194 yang membahas tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Apabila perbuatan tersebut hingga memicu kematian, maka ancamannya menjadi hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga ada dalam UU No. 23 tahun 2007 mengenai Perkeretaapian.
–
Editor: Indo Guna Santy