Perselisihan dalam pengelolaan sumber air antara PDAM Kabupaten Blitar dan PT. Kemakmuran Swarubuluroto mengakibatkan sejumlah besar penduduk di Kecamatan Garum dan Nglegok menghadapi kesulitan pasokan air. Masyarakat terpaksa bergantung pada tetangga yang memiliki sumur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti mandi, memasak, dan mencuci.

Seorang warga bernama Nanang dari Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa aliran air di rumahnya telah terhenti selama 48 jam tanpa ada pemberitahuan resmi dari PDAM Kabupaten Blitar mengenai pemadaman ini.

Ia merasa bingung dan ingin tahu kapan pasokan air akan kembali normal. Meskipun ia telah secara rutin membayar tagihan air sebesar Rp. 100 ribu per bulan.

“Air sudah tidak mengalir sejak Minggu lalu, dan sudah dua hari berlalu tanpa penjelasan yang jelas mengenai masalah ini. Kami terpaksa mengandalkan sumur sementara,” ungkap Nanang.

Baca juga:  Warga Kelurahan Bendo Blitar, Kembangkan Skill Dengan Pelatihan Kue Kering

Nanang menuturkan bahwa ia telah menjadi pelanggan PDAM Kabupaten Blitar selama lebih dari dua dekade. Namun, ini pertama kalinya ia mengalami situasi bermasalah seperti ini.

Ia juga menunjukkan bahwa dirinya bukanlah satu-satunya yang terdampak, sebab ada ratusan rumah di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar yang berada dalam situasi serupa.

Warga Kecamatan Garum yang terkena dampak pemadaman air hanya bisa berharap agar PDAM segera menangani masalah ini, sehingga pasokan air dapat kembali normal di rumah-rumah mereka.

“Sebagai pelanggan setia selama lebih dari 20 tahun, kami berharap pelayanan yang lancar dan tanpa ada kendala seperti ini. Yang membuat kami kecewa adalah ketiadaan pemberitahuan resmi dari pihak PDAM,” tambahnya.

Kelangkaan air ini merupakan hasil dari penutupan saluran air oleh PT. Kemakmuran Swarubuluroto. Sejak Minggu (20/08/23) lalu, PT. Kemakmuran Swarubuluroto telah menghentikan aliran air PDAM Kabupaten Blitar yang mengalir ke ratusan rumah penduduk.

Dampaknya, suplai air ke Desa Karangrejo, Tawangsari, Bence, Sumberdiren di Kecamatan Garum, serta beberapa daerah di Kecamatan Nglegok terganggu.

PT. Kemakmuran Swarubuluroto melakukan langkah ini sebagai tanda protes terhadap pengelolaan air oleh PDAM Kabupaten Blitar, dengan klaim bahwa sumber air yang dikelola oleh PDAM sebenarnya berada di wilayah mereka.

Namun dalam prakteknya, tidak ada perjanjian yang jelas mengenai pengelolaan sumber air ini. Selain itu, selama kurun waktu dari tahun 1996 hingga sekarang, PDAM belum pernah membayar kompensasi atas pengelolaan sumber air yang berada di lokasi perkebunan tersebut.

Baca juga:  7 Fakta Pilu Tewasnya Siswa MTs di Blitar Akibat Dipukul Teman

“Berdasarkan situasi sekarang ini, pasokan air ke PDAM telah dihentikan oleh PT. Kemakmuran Swarubuluroto atas alasan pembatasan demi mendukung keperluan irigasi perkebunan,” kata Bobby Junior, Kuasa Hukum PT. Kemakmuran Swarubuluroto.

Permasalahan ini masih berlanjut sebagai sengketa antara PDAM Kabupaten Blitar dan PT. Kemakmuran Swarubuluroto. Pihak perusahaan perkebunan meminta agar PDAM Kabupaten Blitar bersedia memberikan kompensasi atas pengelolaan sumber air yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah milik mereka.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan