Tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rijanto-Beky melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar.

Langkah ini diambil sebagai reaksi atas tindakan KPU yang memutar lagu berjudul “Ini Rindu” pada saat pengundian nomor urut calon yang berlangsung hari Senin. Pemutaran lagu ini dinilai oleh tim kampanye Rijanto-Beky sebagai tindakan yang tidak lazim dan dapat merugikan mereka.

Menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Rijanto-Beky, Miftahul Huda, apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar menimbulkan keresahan di kalangan tim dan simpatisan pasangan calon Rijanto-Beky. Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut bukan hanya sebuah kesalahan prosedural, tetapi juga dianggap melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

“Kejadian ini sangat merugikan kami karena dapat mempengaruhi pandangan publik. Lagu yang diputar oleh KPU tersebut didengar oleh masyarakat luas, dan kami merasa hal ini tidak boleh dianggap remeh. Apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak, kami meyakini bahwa KPU Kabupaten Blitar telah melanggar kode etik yang seharusnya mereka patuhi,” ujar Huda dalam pernyataannya pada Selasa (24/9/2024).

Baca juga:  Paket Tour Luar Negeri: 5 Destinasi Wisata Favorit Best Seller di Dream Holidays

Rasa keberatan tim kampanye Rijanto-Beky tidak hanya berhenti pada pemutaran lagu tersebut, tetapi juga pada makna yang mereka asosiasikan dengan lagu tersebut. Lagu “Ini Rindu” dianggap sangat identik dengan singkatan nama pasangan rival mereka, Rini-Ghoni, yang dalam kampanyenya dikenal dengan akronim “RINDU”.

Hal ini membuat tim Rijanto-Beky merasa bahwa tindakan KPU bisa dianggap memihak kepada lawan politik mereka. Menurut Huda, pemutaran lagu itu memberi kesan bahwa KPU bersikap tidak netral.

“Kami melihat bahwa lagu ini memiliki keterkaitan erat dengan pasangan calon Rini Syarifah-Abdul Ghoni, yang singkatannya dikenal sebagai ‘RINDU’. Ini jelas menimbulkan persepsi negatif dan sangat merugikan bagi kami sebagai kompetitor dalam pemilihan ini,” tegas Huda.

Baca juga:  Rekomendasi Tempat Nongkrong di Blitar yang Ramah di Kantong Pelajar, Cocok Buat Nugas

Terkait dengan insiden tersebut, pasangan Rijanto-Beky mengajukan tiga tuntutan resmi kepada Bawaslu Kabupaten Blitar. Pertama, mereka meminta agar kejadian ini segera diusut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Mereka berharap Bawaslu dapat memeriksa apakah pemutaran lagu tersebut merupakan tindakan yang disengaja dan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU.

Kedua, mereka meminta agar hasil rekomendasi dari proses investigasi ini dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), sebagai lembaga yang berwenang untuk menilai integritas penyelenggara pemilu.

Baca juga:  Kawal Putusan MK, Organisasi Mahasiswa Cipayung Plus Geruduk DPRD Kota Blitar

Ketiga, pasangan Rijanto-Beky meminta agar KPU Kabupaten Blitar mengeluarkan pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

“Kami merasa sangat dirugikan dengan kejadian ini, dan oleh karena itu, kami menuntut KPU untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik,” tambah Huda.

Keputusan tim kampanye Rijanto-Beky untuk melaporkan KPU ke Bawaslu menunjukkan keseriusan mereka dalam menjaga prinsip-prinsip etika dan netralitas dalam proses pemilihan. Mereka menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilakukan dengan adil dan tidak memihak, serta menjunjung tinggi profesionalisme agar tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi KPU Kabupaten Blitar dan penyelenggara pemilu lainnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Hev/Yun)

Iklan