Setiap muslim pasti menginginkan bisa melakukan ibadah haji di tanah suci. Oleh sebab itu, tidak sedikit orang menyisihkan uangnya untuk daftar haji plus. Terkait pendaftaran haji, tersiar kabar bahwa ada kenaikan harga pada tahun 2023.

Kementerian Agama mengusulkan agar komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) naik menjadi 70% atau senilai Rp69,19 juta. Namun, nilai manfaatnya berkurang menjadi hanya sebesar 30 persen atau senilai Rp29,7 juta.

Usulan tersebut akhirnya mendapat respon dari Komisi VIII DPRI RI dan tepat tanggal 15 Februari telah terlaksana rapat putusan. Penasaran dengan hasilnya? Simak pembahasannya berikut ini.

Keputusan Resmi Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersama dengan pemangku kebijakan terkait telah sepakat untuk rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2023 adalah sebesar 55,3% atau Rp49.812.711,12. BIPIH ini memang lebih rendah daripada usulan pemerintah melalui Kementrian Agama.

Baca juga:  Libatkan KemenPPPA dan Digital Forensik, Polda Metro Bongkar Kasus Pelecehan Miss Universe 2023

Dalam paparan hasil rapat oleh Ketua Panitia Kerja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VII DPR RI, biaya yang dibebankan berupa biaya penerbangan, biaya tempat tinggal, dan paket layanan masyair.

Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat haji rata-rata setiap jamaah adalah Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen lainnya di dalam negeri.

Jemaah haji yang lunas tunda pada 2020/2021 sebanyak 84.609 yang akan berangkat pada tahun 2023 karena pandemi cobid-19, tidak akan membayara biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda 2022 dan 2023 masing-masing masih harus membayar pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.

Baca juga:  Presiden Jokowi Tegaskan IKN Jadi Proyek Terbesar di Dunia dengan Anggaran Rp466 Triliun

Komisi VIII meminta pemerintah untuk memberikan layanan terbaiknya kepada jemaah haji seperti meningkatkan layanannya terkait pembinaan dan perlindungan jemaah sebelum, saat, dan sesudah ibadah haji.

DPR RI telah melakukan revisi PMA terkait rasionalisasi bersaran setoran awal pendaftaran haji, penetapan kebijakan BIPIH sesuai dengan keadaan ekonomi secara berkala, mendorong jemaah untuk mencicil setoran lunas secara berkala sampai mendekati besaran BIPIH pada tahun berjalan agar jemaah tidak merasa keberatan ketika pelunasan.

Selain itu, DPR RI Komisi VIII juga mengintensifkan bimbingan manasik kepada jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah disabilitas maupun lanjut usia. Putusan tersebut pastinya sudah mempertimbangkan banyak aspek dengan baik.

Baca juga:  Babak Baru RUU PPRT, DPR dan Pemerintah Perlu Dengar Suara Rakyat

Jika Anda ingin menunaikan ibadah haji, Anda bisa menghubungi Alhijaz. Travel haji terbaik ini mempunyai jumlah daftar haji 2022 terbesar di Indonesia. Bagi jemaah haji Alhijaz akan mendapatkan bimbingan manasik haji plus yang lengkap agar ibadah bisa terselenggara sesuai rukunnya.

Penasaran dengan paket haji plus dari travel haji terbaik ini? Silakan kunjungi alhijazindowisata.co.id untuk informasi selanjutnya. Semoga bermanfaat.

Iklan