Panwaslu Kecamatan Sanankulon mengirimkan surat Saran dan Perbaikan (Sarper) kepada PPK Kecamatan Sanankulon terkait penempelan stiker Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang tidak sesuai dengan spesifikasi KPU.

Berdasarkan pengamatan Panwascam Sanankulon, stiker Coklit yang digunakan adalah milik KPU Kota Blitar, bukan Kabupaten Blitar. Seharusnya, stiker yang dipasang di rumah warga Sanankulon adalah milik KPU Kabupaten Blitar.

“Stiker Coklit yang digunakan oleh petugas (Pantarlih) adalah stiker Coklit untuk Pemilihan di Kota Blitar,” kata Amril Yanuar Ulhaq, Koordiv HPPH Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jumat (28/06/2024).

Baca juga:  Fakta-fakta Penemuan Mayat Majikan dan ART di Tempat Penitipan Anjing Blitar

Sebelumnya dilaporkan, ribuan stiker Coklit untuk pemilihan di Kota Blitar telah tersebar di 11 dari 12 desa se-Kecamatan Sanankulon pada 24 Juni 2024, hari pertama Coklit oleh Pantarlih.

Dari hasil pengawasan, ditemukan sebanyak 51 stiker Coklit yang tidak sesuai spesifikasi telah terpasang di 4 desa di Kecamatan Sanankulon, yaitu Desa Sumberingin, Desa Sumberjo, Desa Plosoarang, dan Desa Tuliskriyo.

“Sarper sudah kami kirimkan kepada PPK agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Stiker Coklit untuk pemilihan di Kota dan Kabupaten Blitar dapat dibedakan dengan mudah dari maskot Pilkada 2024 di masing-masing daerah. Kabupaten Blitar memiliki maskot seekor kuda yang berpakaian adat daerah, sedangkan Kota Blitar menampilkan maskot karakter bertopi atap pendopo dengan pakaian adat daerah.

Baca juga:  3 Penyulang PLN di Blitar Rusak Akibat Angin Kencang, Blitar Raya Alami Pemadaman Listrik

Selain itu, perbedaan juga terdapat pada judul stiker Coklit yang menunjukkan daerah pemilihan masing-masing, meskipun desain dan warna dasar merah hati stiker Coklit cenderung sama.

“Kami sudah bergerak cepat. Ketika tahu stiker Coklit salah, kami langsung menginstruksikan kepada semua PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) untuk kroscek penempelan stiker oleh Pantarlih,” ungkap Amril.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira menegaskan bahwa dengan kejadian di Sanankulon, pihaknya menekankan agar Coklit dilakukan sesuai prosedur, tepat waktu, dan tepat aturan.

Baca juga:  Dahsyat! Ledakan di Ponggok Blitar Diduga Akibat Bubuk Petasan

“Jadi Coklit itu harus tepat prosedur, tepat waktu, serta aturan,” kata Jaka.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan