Puluhan orang yang mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar dinyatakan tidak lolos seleksi karena mereka tidak mengikuti tes tulis menggunakan sistem computer assisted testing (CAT) yang diadakan oleh KPU Kabupaten Blitar.

Tes tulis dengan sistem CAT untuk para calon anggota PPK Pilkada 2024 terlaksana di SMKN 1 Kademangan selama dua hari, yaitu pada Selasa (7/5/2024) dan Rabu (8/5/2024).

“Dari total 345 pendaftar yang berhak mengikuti tes tulis, sebanyak 27 orang tidak menghadiri tes tersebut. Para pendaftar yang tidak mengikuti tes tulis secara otomatis dieliminasi dari proses seleksi,” ungkap Bahaudin selaku komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM pada hari Rabu (8/5/2024).

Baca juga:  Berharap Berkah Gus Iqdam, Rijanto-Beky Siap Maju Pilkada Blitar

Bahaudin juga menyebutkan bahwa dari 345 pendaftar yang berhasil lolos seleksi administrasi pada tahap sebelumnya berhak mengikuti tes tulis dalam rekrutmen calon anggota PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar.

Jumlah pendaftar tersebut sebenarnya telah memenuhi tiga kali lipat kuota kebutuhan anggota PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar.

Diketahui, Kabupaten Blitar membutuhkan 110 anggota untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Setiap kecamatan membutuhkan 5 anggota PPK dengan total 22 kecamatan di kabupaten tersebut.

Baca juga:  Isu Pengeroyokan PSHT, Kapolres Blitar Kota: Itu Hoaks

“Sebetulnya terdapat dua opsi untuk metode ujian tertulis, yakni manual atau menggunakan sistem CAT. Kami memilih menggunakan sistem CAT agar calon anggota PPK terbiasa dengan teknologi digital,” kata Bahaudin.

Dia menjelaskan bahwa setelah ujian tertulis, para calon anggota PPK akan mengikuti sesi wawancara yang telah terjadwalkan berlangsung pada 11-13 Mei 2024. Dari hasil tes wawancara, KPU akan memilih 5 calon sebagai anggota PPK dan 5 calon lainnya sebagai cadangan anggota PPK di setiap kecamatan.

“Pengumuman hasil seleksi PPK direncanakan pada tanggal 15 Mei 2024 dengan pelantikan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2024,” tambah Bahaudin.

Baca juga:  Polres Blitar Harap Ada Jam Malam untuk ABG, Cegah Kasus Perang Sarung dan Tawuran Remaja

Nur Ida Fitria sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menyatakan bahwa Bawaslu telah memantau proses seleksi calon anggota PPK sejak awal tahapan.

Saat ini, Bawaslu tengah melakukan pengecekan satu per satu terhadap daftar calon anggota PPK yang diumumkan di website KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Kami memeriksa apakah calon anggota PPK yang lolos seleksi administratif terdaftar di Sipol. Jika terdaftar, kami akan mengklarifikasi hal tersebut kepada KPU. Kami masih dalam proses pengawasan terkait hal tersebut,” kata Nur.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan