Presiden RI Prabowo Subianto telah meresmikan Bank Emas, atau bullion bank, siang kemarin di The Gade Tower, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025) tepat pukul 14.00 WIB.

Kabar ini diungkapkan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Rabu (26/2/2025). “Siang ini, Bapak Presiden Prabowo dijadwalkan meresmikan Layanan Bank Emas,” kata Yusuf.

“Acara diselenggarakan di The Gade Tower, Jakarta Pusat, rencana pukul 14.00 WIB,” tambahnya.

Yusuf mengatakan layanan Bank Emas menjadi awal baru bagi pemerintahan Prabowo untuk memperkuat ekonomi bangsa.

Baca juga:  Menjelang Ramadhan, Harga Cabai di Blitar Melonjak Hingga Rp100 Ribu per Kg

“Peresmian ini sebagai salah satu langkah strategis Presiden Prabowo dalam memperkuat ekosistem industri emas nasional, serta mendukung misi hilirisasi yang telah dicanangkan Bapak Presiden dalam Asta Cita Kabinet Merah Putih,” ujarnya.

Diketahui, Bank Emas atau bullion bank adalah lembaga keuangan yang berfokus pada penyimpanan, pengelolaan, dan perdagangan emas.

Konsep ini sudah diterapkan di berbagai negara, tetapi untuk pertama kalinya Indonesia akan memiliki lembaga resmi yang khusus menangani transaksi emas dalam negeri.

Secara sederhana, Bank Emas berfungsi seperti bank konvensional, tetapi alih-alih menyimpan uang dalam bentuk rupiah, nasabah dapat menyimpan emas fisik atau digital yang dapat digunakan sebagai instrumen investasi maupun transaksi.

Baca juga:  Tren NFT di Indonesia Meningkat, Volume Perdagangan Tembus USD1 Miliar

Usaha bullion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Regulasi ini mulai diterapkan pada 18 Oktober 2024 dan merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut definisi dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Baca juga:  Dikonfirmasi! Argentina akan Lawan Indonesia pada FIFA Matchday 19 Juni 2023 di SUGBK

Konsep Bank Emas telah berhasil diterapkan di beberapa negara, seperti Turki dan Malaysia. Di kedua negara tersebut, emas dianggap sebagai instrumen investasi dan aset pelindung yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi di masyarakat. (HEV/YUN)

Iklan