Partai Amanat Nasional (PAN) tidak terlalu khawatir tentang posisi Wakil Bupati Blitar setelah Rahmat Santoso mengundurkan diri beberapa bulan lalu.
Meskipun PAN menjadi pendukung dalam Pilkada 2020, kursi wakil bupati tersebut tidak begitu menarik bagi partai.
Informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 memiliki masa jabatan yang kurang dari 5 tahun.
Namun, secara finansial, hak kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap dihitung selama 5 tahun.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Blitar, Mohammad Ansori, mengakui bahwa belum ada pembahasan internal di dalam partai tentang pengisian kursi wakil bupati.
Menurutnya, hal ini wajar karena seluruh energi partai saat ini difokuskan untuk memenangkan pemilu 2024.
“Kami tidak terlalu memikirkan jabatan wakil bupati. Selain itu, jabatan tersebut tidak begitu menarik bagi PAN saat ini,” kata Ansori. PAN saat ini bersikap fleksibel. Jika bupati membutuhkan wakil, PAN akan mencari kader yang cocok untuk posisi tersebut.
“Ada peraturan yang menyatakan bahwa jika terdapat kekosongan kepala daerah dalam beberapa bulan menjelang habis masa jabatan, maka kewenangan pengisian ada pada Kemendagri,” ujar Ansori.
Menurut Ansori, pertimbangan dari bupati sangat penting dalam pengisian kekosongan jabatan ini karena wakil bupati merupakan pendamping yang membantu bupati dalam menjalankan pemerintahan.
Namun, beberapa daerah yang mengalami kekosongan serupa tidak melakukan pengisian jabatan tersebut.
“Kekosongan jabatan wakil daerah ini mirip dengan kasus di Kota Kediri di mana wakilnya meninggal dunia saat pandemi Covid-19. Sampai habis masa jabatannya, tidak ada pengisian jabatan wakil,” jelasnya.
Ansori melihat kekosongan jabatan wakil bupati sebagai hal yang tidak terlalu menjadi masalah bagi PAN.
Partai ini saat ini fokus pada pencalonan legislatif yang memerlukan persiapan yang intensif. Maka dari itu, untuk jabatan eksekutif, PAN memberikan wewenang sepenuhnya kepada bupati.
Rahmat Santoso, Wakil Bupati Blitar, mengundurkan diri pada Agustus 2023 lalu karena mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Tuban–Bojonegoro.
Bupati Blitar, Rini Syarifah, telah memberikan izin terkait langkah Rahmat yang mengikuti pemilu legislatif, bahkan mendoakan agar langkah mantan Wakil Bupati Blitar itu berjalan lancar.
–
Editor: Luthfia Azarin