Polres Blitar Sita Ribuan Liter Miras Oplosan Jelang Ramadan

Polres Blitar berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras (miras) oplosan menjelang bulan suci Ramadan. Operasi tersebut juga menghasilkan penangkapan seorang tersangka yang diduga mengoplos dan menjual miras oplosan itu.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurrahman menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran miras, terutama menjelang Ramadan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar.
“Keberadaan miras sangat memprihatinkan karena dapat memicu gangguan keamanan seperti tindakan arogansi dan kriminalitas. Oleh karena itu, kami turut memberantas peredaran miras, terutama menjelang Ramadan ini,” ujar Arif dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap AS (45), warga Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dari tangan AS, polisi menyita 1.500 liter miras oplosan dan ratusan botol miras siap edar.
Meskipun AS telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang memerlukan cuci darah dua kali seminggu. “Karena kondisi kesehatan yang bersangkutan, kami tidak menahannya. Namun, proses hukum tetap berjalan,” tegas Arif.
AS diketahui menjual miras tanpa izin edar dan tanpa label kedaluwarsa. Ia juga mengoplos sendiri minuman keras dari alkohol murni dengan minuman kemasan berperasa.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU Perdagangan dan UU Pangan karena mengedarkan bahan berbahaya tanpa izin. “Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya.
Arif menegaskan bahwa Polres Blitar akan terus memberantas peredaran miras oplosan, termasuk dengan melakukan razia menjelang Ramadan. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari ini, Polres Blitar telah menyita 5.000 liter miras senilai sekitar Rp 250 juta.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi yang menjual miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar karena dampak miras sangat berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan kejahatan,” pungkasnya. (HEV/YUN)