Polres Blitar Kota telah mengeluarkan larangan penggunaan sound horeg dalam kegiatan ronda sahur selama bulan Ramadhan 2025. Jika ditemukan ada warga yang tetap menggunakan sound horeg saat ronda sahur, maka peralatan tersebut akan disita oleh pihak kepolisian.

AKBP Titus Yudho Uly selaku Kapolres Blitar Kota menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang melanggar aturan ini.

Ia menegaskan bahwa sementara waktu, peralatan sound horeg yang disita akan diamankan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga:  Butuh Perbaikan, Juknis dan Web Penerimaan Peserta Didik Baru di Blitar Tidak Sinkron

Blitar dikenal sebagai salah satu daerah dengan banyak pecinta sound horeg di Jawa Timur. Di kota yang dijuluki Bumi Bung Karno ini, terdapat berbagai komunitas sound horeg yang cukup terkenal, serta banyak warga yang gemar menggunakan perangkat audio bervolume tinggi.

Ketika bulan Ramadhan tiba, tradisi membangunkan sahur dengan keliling membawa sound horeg menjadi hal yang umum dilakukan.

Namun, meskipun niat dari kegiatan ini baik, suara keras yang dihasilkan oleh sound horeg kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. Tingginya volume suara dianggap mengganggu ketenangan, terutama bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah malam seperti tahajud atau yang membutuhkan istirahat.

Baca juga:  Meriahkan Ramadan, GMC Jatim Gelar Lomba Kreasi Musik Bernuansa Islam

Karena alasan tersebut, Polres Blitar Kota mengeluarkan kebijakan tegas melarang penggunaan sound horeg dalam ronda sahur. Warga diimbau untuk tetap menjalankan tradisi membangunkan sahur dengan cara yang lebih sederhana dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Kapolres menekankan bahwa ronda sahur sebaiknya dilakukan secara wajar dan tetap menghormati kenyamanan masyarakat sekitar.

Saat ini, Polres Blitar Kota bersama Forkopimda masih membahas sanksi yang akan diterapkan bagi warga yang melanggar aturan tersebut. (IND/SAN)

Iklan