Pemberlakuan jam malam kepada anak-anak remaja diharapkan bisa diterapkan oleh para orang tua di Blitar. Karena saat ini, tengah marak peristiwa seperti perang sarung, tawuran, balap liar atau aksi geng motor.

Polres Blitar Kota berharap, batas maksimal jam malam para remaja di Kota Blitar adalah pukul 22.00 WIB untuk melakukan aktivitas di luar rumah. Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Achmad Rochan mengatakan kepada wartawan, bahwa orang tua harus memastikan anaknya sudah berada di rumah pada puku 22.00 WIB.

Setiap pukul 22.00 WIB malam, para remaja atau ABG di wilayah hukum Blitar Raya diharapkan sudah pulang ke rumah, tidak berada di luar rumah. Apalagi masih berkeliaran di pinggir jalan raya. Mengingat, akhir-akhir ini sedang marak peristiwa yang mengarah pada hal-hal yang membuat masyarakat resah.

Baca juga:  Cegah Kanker Serviks, Dinkes Kota Blitar Digelontor 2 Ribu Vaksin HPV

Misalnya, di Kabupaten Kediri yang belum lama ini muncul peristiwa perang sarung. Peristiwa yang sama terjadi pula di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Pelaku dari aktivitas yang membuat heboh itu kebanyakan berasal dari kalangan remaja ABG.

Ulah Remaja Blitar yang Meresahkan

Dari pantauan di lapangan, ulah sejumlah ABG atau remaja di wilayah Blitar Raya juga cukup meresahkan masyarakat. Beberapa di antaranya terkait kegiatan balapan liar yang kerap terjadi di malam weekend. Aksi adu cepat motor dengan keamanan yang minim itu berlangsung di sejumlah ruas jalan wilayah Kota Blitar. Salah satunya di sepanjang Jalan Tanjung, terutama di malam hari.

Baca juga:  Mengejutkan! Terungkap Gaji Karyawan RSUD Srengat Blitar Ternyata di Bawah UMR

Para pembalap liar juga biasa beradu kecepatan di Jalan Raya Desa Kerjen, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, serta di jalan antar desa yang menghubungkan Desa Kunir dengan Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi.

Menurut Rochan, adanya pembatasan jam malam bagi remaja ABG, yaitu pada pukul 22.00 WIB sudah berada di dalam rumah, merupakan salah satu bentuk upaya antisipasi. Tidak hanya sebagai pencegahan menjadi korban kejahatan di jalanan.

Pembatasan jam malam ini juga berguna mencegah potensi mereka menjadi pelaku kejahatan. Himbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua harus memastikan putra-putrinya sudah ada di rumah pada pukul 22.00 WIB, sudah dikampanyekan lewat media sosial.

Baca juga:  Jelang Pemilu, Netralitas ASN di Media Sosial Ditegaskan oleh Pemerintah Kota Blitar

“Hal ini diharapkan bisa menjadi perhatian khusus bagi orang tua yang memiliki anak-anak berusia remaja,” pungkasnya.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan