Penyidik Polresta Malang memeriksa istri dan anak buah Wahyu Kenzo untuk mendalami kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Hasil pemeriksaan dari istri Wahyu Kenzo, Anggie Maulida beserta pemegang rekening ATG bernama Desi, polisi juga akan menetapkan tersangka.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kapolresta Malang Kota membenarkan telah menetapkan satu tersangka baru dalam penyelidikan kasus dugaan investasi bodong trading ATG. Akan tetapi, pihaknya belum menjelaskan secara detail siapa sosoknya dan apa modus tersangka melakukannya.
Tidak hanya menetapkan tersangka, polisi juga akan memeriksa dua orang, yakni istri dan anak buah Wahyu Kenzo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rilis yang menunjukkan tersangka baru. Buher, sapaan akrab dari Kapolresta Malang Kota menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut adalah tindak lanjut dari hasil penyidikan dan pemeriksaan pekan lalu.
Buher mengatakan bahwa seorang perempuan atas nama Desi berperan sebagai pemilik rekening yang bertugas menerima aliran dana dari anggota robot trading Auto Trade Gold (ATG).
“Dalam kasus ini, Desi berperan sebagai pemilik rekening yang mereka gunakan menerima aliran dana dari para member. Selanjutnya, pada awal 2022 rekening tersebut sudah tertutup. Kami telah meminta keterangan kepada pihak bank juga terkait alasan penutupan rekening tersebut,” jelas Buher, Selasa (14/3/2023).
Pihaknya nanti juga akan memaparkan jika ada perkembangan dan telah berkomitmen akan membuka perkara ini kepada publik agar tidak ada keraguan di masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan.
“Pihak kepolisian juga secara komprehensif akan menyampaikan. Makanya, nanti akan pihaknya laksanakan rilis agar masyarakat semakin terbuka dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong selanjutnya,” tegas Buher.
Berdasarkan pantauan di Mapolresta Malang Kota, istri Wahyu Kenzo sampai pukul 11.00 WIB belum juga nampak. Rencananya, istri Wahyu Kenzo yang bernama Anggie Maulida akan polisi mintai keterangan atas kasus ini pada Selasa (14/3/2023) di Polresta Malang Kota.
Sebagai informasi, Wahyu Kenzo merupakan pemilik dari investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang sudah diamankan di Polresta Malang Kota pada Sabtu (4/3/2023) di wilayah Surabaya.
Polisis menangkap Wahyu Kenzo atas dugaan telah melakukan tindakan pidana perdagangan, ITE, dan pencucian uang. Kasus penipuan robot trading ATG yang terkelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama itu secara resmi telah dilaporkan di Bareskrim Mabel Polri.
Saat awal pelaporan, terdapat 141 penanam modal menjadi korban dengan kerugian materiil hingga Rp15 miliar lebih. Laporan ini tersampaikan oleh kuasa hukum para korban investasi bodong tersebut.
Adi Gunawan, SH selaku perwakilan kuasa hukum para korban menyampaikan bahwa laporan tersebut telah tercatat berdasarkan Laporan Polisi No: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
—
Editor: Indo Guna Santy