Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Blitar masih mengalami kecepatan yang kurang memuaskan. Pada triwulan pertama, terjadi peningkatan investasi sebesar sekitar Rp 12 miliar, awalnya dari Rp 748 M menjadi Rp 761 M.

Munir Setyobudi selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar menyebut bahwa sektor konstruksi, perdagangan, dan industri menjadi yang paling diminati untuk investasi.

Namun, mayoritas investasi masih berasal dari dalam negeri, sedangkan investasi asing tidak terjadi di Kabupaten Blitar tahun ini.

Baca juga:  Andalkan Nasabah Prioritas, BTN Dorong Masyarakat Punya Rumah Impian

Meskipun demikian, ada peningkatan dalam realisasi investasi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sehingga mampu memberikan harapan positif bagi pertumbuhan ekonomi di kabupaten tersebut.

Data menunjukkan bahwa pada triwulan pertama tahun 2023, Kabupaten Blitar berhasil mencatat investasi sebesar Rp 748 M dengan total investasi dari triwulan pertama hingga keempat mencapai Rp 2,9 triliun.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pencapaian pada triwulan pertama tahun ini yang mencapai Rp 761 M. Terdiri dari investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor susu dan berbagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Blitar.

“Kami masih belum dapat memperkirakan total investasi tahun ini. Karena data lengkapnya belum tersedia. Sebenarnya, jika ada investor besar yang masuk, jumlah investasi kita bisa lebih tinggi. Namun, jika hanya sedikit, pertumbuhan ekonomi tetap baik, meskipun belum ada peningkatan yang signifikan,” ujarnya.

Dia menduga jika minimnya peningkatan investasi di Kabupaten Blitar karena beberapa faktor, termasuk belum semua pengusaha mengajukan izin dan kurangnya pelaporan pendapatan usaha.

Untuk mengatasi hal ini, dinas secara rutin melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pengusaha agar sadar akan pentingnya pelaporan.

Baca juga:  Warung Kelontong Digadang Tingkatkan Perekonomian Indonesia Lebih Baik

“Banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa setelah mendapatkan izin, pekerjaan selesai. Padahal sekarang ini izin dan pelaporan merupakan paket lengkap. Pengusaha harus melaporkan realisasi hasil kegiatan usahanya yang bergantung pada jenis usahanya. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dilakukan setiap semester, sementara non-UMKM dilakukan setiap triwulan,” ungkapnya.

 

Editor: Indo Guna Santy

Iklan