Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu.

Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur teknis pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM Naker) Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun draf untuk segera menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh perusahaan di Kota Blitar.

“Kami bertanggung jawab untuk menyampaikan SE ini kepada semua perusahaan di wilayah kami. Hari ini draf sosialisasi sudah kami susun dan segera kami distribusikan,” ujarnya pada Jumat (14/3/2025).

Baca juga:  Mengerikan! Serangan Moncong Putih Picu Kematian Ribuan Ikan Hias di Blitar

Dwi Andri menjelaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sebagaimana yang diatur dalam SE Menaker.

“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” jelasnya.

Terkait nominal THR, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan gaji.

Baca juga:  Kejari Periksa Mantan Ajudan Wabup, Imbas Kasus Sewa Rumdin

Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Pemkot Blitar juga membuka posko pengaduan bagi pekerja atau serikat pekerja yang mengalami keterlambatan atau permasalahan dalam pembayaran THR.

“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, kami menyediakan layanan posko pengaduan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam aturan pembayaran THR dibanding tahun sebelumnya. Regulasi tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya.

Baca juga:  Cemburu Pacar Dibonceng Lelaki Lain, Remaja Blitar Sebar Video Bugil Sang Kekasih

“Dengan kebijakan ini, kami berharap seluruh perusahaan di Kota Blitar mematuhi aturan dan memberikan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan