Pemkab Blitar Targetkan Realisasi PBB-P2 Tahun Ini Capai Rp 46 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menargetkan realisasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun ini bisa mencapai lebih dari Rp 46 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Blitar akan memaksimalkan manajemen objek pajak di desa-desa serta menagih piutang yang belum terbayar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, mengungkapkan bahwa target realisasi PBB-P2 tahun ini sebesar Rp 46,3 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan target tahun 2024 yang berada di kisaran Rp 44 miliar.
“Kami optimis target ini bisa tercapai dengan dukungan lebih dari 800 ribu wajib pajak yang tersebar di seluruh Kabupaten Blitar. Jumlah tersebut tentu dapat mencapai target jika dilakukan optimalisasi,” ujarnya.
Ayu melanjutkan, untuk mencapai target tersebut, Pemkab Blitar telah menyiapkan berbagai strategi. Salah satunya adalah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Desa-desa dengan piutang PBB-P2 telah dipetakan agar penyelesaiannya lebih terarah dan efektif.
Pemkab Blitar juga terus memperbarui data objek pajak guna memastikan akurasi dan transparansi dalam sistem perpajakan. Data objek pajak yang lebih akurat akan membantu meningkatkan potensi penerimaan daerah serta mengurangi kemungkinan kebocoran pajak.
“Kami akan menerapkan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) pada 14 desa di Kecamatan Ponggok. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi dan intensifikasi pajak di desa,” ungkap Ayu.
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga Kabupaten Blitar.
Selain itu, Pemkab Blitar akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembayaran PBB-P2 guna memastikan realisasi optimal. Berdasarkan data tahun 2024, realisasi PBB-P2 di Kabupaten Blitar mencapai lebih dari Rp 43,6 miliar atau sekitar 94,18 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan tren positif dalam pengelolaan pajak daerah.
Pemkab Blitar juga telah memperluas layanan pembayaran pajak dengan sistem digitalisasi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Maka dari itu, dengan digitalisasi sistem pembayaran juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah,” pungkasnya. (HEV/YUN)