Upaya meningkatkan kesejahteraan guru di Kabupaten Blitar menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal distribusi tenaga pendidik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD setempat telah berupaya mencari solusi atas ketimpangan jumlah guru di berbagai wilayah. Namun, regulasi yang ada membatasi ruang gerak dalam mengambil kebijakan terkait masalah ini.
Muhammad Rifai selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) guna membahas kemungkinan relokasi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sayangnya, hasil konsultasi tersebut tidak memberikan solusi yang diharapkan. “Berdasarkan aturan yang berlaku, guru PPPK tidak dapat dipindahkan setelah ditempatkan. Selain itu, peluang untuk membatasi pelamar PPPK dari luar daerah juga sangat terbatas,” ujar Rifai pada Sabtu (22/3/2025).
Menurut Rifai, aturan yang berlaku hanya membatasi penempatan PPPK pada jabatan tertentu, tetapi tidak membatasi asal daerah pelamar. Akibatnya, Pemkab memiliki keterbatasan dalam mengatur distribusi tenaga pendidik agar lebih merata di seluruh wilayah.
Pernyataan Rifai diperkuat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Marom. Ia menjelaskan bahwa sejak awal proses rekrutmen, calon guru PPPK telah mengetahui lokasi penempatan mereka dan telah menandatangani pernyataan untuk tidak mengajukan permohonan mutasi. “Mereka telah diberi pemahaman mengenai lokasi tugas mereka dan telah menyatakan kesediaan untuk tidak meminta perpindahan,” jelas Izul.
Namun, meskipun aturan ini sudah diterapkan, ketidakseimbangan distribusi tenaga pendidik tetap terjadi. Beberapa sekolah memiliki jumlah guru yang lebih banyak dibandingkan dengan jumlah murid, sementara sekolah lain masih mengalami kekurangan tenaga pengajar. Izul menilai bahwa kondisi ini berpengaruh terhadap efektivitas proses pembelajaran serta efisiensi distribusi tenaga pendidik di daerah tersebut.
Dalam menghadapi permasalahan ini, Pemkab Kabupaten Blitar harus mencari solusi lain agar sistem pendidikan tetap berjalan secara optimal. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memperbaiki mekanisme rekrutmen serta meningkatkan perencanaan kebutuhan tenaga pengajar di masa mendatang.
Persoalan ini menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan, di mana kesejahteraan guru harus tetap diperhatikan tanpa mengesampingkan efisiensi dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. (IND/SAN)