Proses pembebasan lahan untuk proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Blitar terus berlanjut. Saat ini, tahap penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) dan pemetaan di lapangan masih berlangsung.

Beberapa bidang tanah masih dalam proses pembebasan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk mendukung pembebasan lahan ini.

Hamdan Zulkifli Kurniawan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Blitar, mengungkapkan bahwa pembebasan lahan JLS masih dilakukan di Desa Tugurejo, Kecamatan Wates, yang berbatasan dengan Kabupaten Malang.

Luas lahan yang dibebaskan masih belum final, karena masih dalam tahap pemetaan untuk menentukan kepemilikan lahan antara warga dan Perhutani.

Baca juga:  Tiket KA Kahuripan Masa Angkut Lebaran Ludes, Blitar Jadi Tujuan Mudik Populer

“Kami sedang membebaskan lahan milik warga. Sementara itu, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sudah selesai sejak tahun lalu. Kini, tinggal menyelesaikan pembebasan lahan milik warga,” jelas Hamdan pada Senin (24/2).

Untuk merealisasikan pembebasan lahan milik warga, Pemkab Blitar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Namun, kebutuhan anggaran akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Penentuan harga lahan nantinya akan melibatkan kantor jasa penilai publik (KJPP), guna memastikan anggaran yang tersedia cukup untuk kebutuhan proyek ini.

Baca juga:  Dua Penambang yang Hilang di Longsor Kali Putih, Ditemukan Tak Bernyawa

“Jumlah tersebut kami pastikan cukup, karena trase jalan yang dibebaskan tidak terlalu panjang dan lebih banyak melewati kawasan hutan,” tambah Hamdan.

Hamdan juga menyebut bahwa pembebasan lahan untuk proyek JLS di Kabupaten Blitar telah berlangsung sejak 2007, dimulai dari barat hingga ujung timur.

Saat ini, masih tersisa dua trase yang belum dibebaskan, yaitu Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo hingga Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, serta Desa Tugurejo, Kecamatan Wates hingga perbatasan Kabupaten Malang.

Sebelumnya, pada 1 September 2022, masyarakat Desa Tugurejo mendesak agar Pemkab Blitar segera memberikan ganti rugi untuk lahan yang digunakan dalam proyek JLS Blitar-Malang.

Baca juga:  Revitalisasi Pasar Ikan Hias Blitar Jadi Parkiran Bus, Telan Anggaran Rp1,7 M

Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Supangat, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 84 bidang tanah milik sekitar 41 warga Desa Tugurejo yang digunakan untuk proyek tersebut.

Warga berharap agar proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi dapat segera dituntaskan agar mereka mendapatkan kepastian hukum dan ekonomi.

“Kami berharap proses pembebasan lahan segera rampung agar pembangunan JLS bisa berlanjut dan meningkatkan konektivitas antarwilayah di Blitar dan sekitarnya,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan