Hari Selasa (2/5/2023) siang, kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berada di Menteng, Jakarta Pusat dikejutkan dengan aksi penembakan. Dalam peristiwa tersebut, satu orang diamankan polisi.
Akan tetapi, belakangan ini polisi menyatakan bahwa pelaku sudah meninggal dunia. Namun belum dijelaskan lebih detail apa penyebab pelaku hingga meregang nyawa. Berikut ini kronologi penangkapan pelaku sampai polisi menyatakan pelaku tewas.
Pelaku Datang Pukul 11.24 WIB
Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika pelaku memaksa ingin bertemu dengan pimpinan MUI di kantor pusat sekitar pukul 11.24 WIB.
Pihak keamanan internal kantor MUI pun melakukan kegiatan interogasi kepada pelaku yang memaksa bertemu pimpinan MUI tanpa ada alasan khusus tersebut.
Melepaskan Peluru
Setelah tidak mendapatkan izin untuk bertemu dengan pimpinan MUI, pelaku langsung melepaskan tembakan dengan menggunakan air soft gun. Akibat dari kejadian ini, dua staf MUI pun mengalami luka karena terkena serpihan kaca dan gesekan peluru yang dilepaskan pelaku.
Setelah peristiwa penembakan itu, pelaku mencoba melarikan diri. Akan tetapi, berhasil ditangkap oleh petugas keamanan dalam (Pamdal) MUI.
Pelaku Sempat Pingsan
Setelah pelaku ditangkap oleh pihak keamanan kantor MUI, pelaku tiba-tiba pingsan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke markas polsek terdekat oleh petugas keamanan. Pelaku yang pingsan akhirnya di bawa ke Puskesmas Menteng agar mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan.
Akan tetapi, dokter yang bertugas untuk memeriksa pelaku mengumumkan bahwa pelaku telah meninggal dunia.
Karyoto juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat mengonfirmasi identitas pelaku penembakan di kantor MUI ini. Namun, polisi telah mendapatkan KTP pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
Menurut Karyoto, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Polda Lampung karena KTP pelaku menunjukkan domisili Lampung. Bahkan, anggotanya akan segera ke Lampung untuk melakukan serangkaian koordinasi terkait masalah ini.
–
Editor: Indo Guna Santy