MK Tolak Sengketa Pilwali Kota Blitar 2024, Paslon 02 Siap Dilantik

Sidang sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai pada hari Rabu (5/2/2025). Hasil sidang menunjukkan bahwa MK menolak permohonan dari tim Pasangan Calon (Paslon) 01 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.
Dengan demikian, perkara sengketa Pilkada Kota Blitar dihentikan. Paslon 02 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penetapan dan pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Terpilih.
“Penetapan akan dilaksanakan pada Sabtu (8/2/2025), dan hasil penetapan akan diserahkan ke DPRD Kota Blitar pada Minggu (9/2/2025) untuk diproses ke tahap pelantikan,” kata Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya setelah sidang di MK, Rabu (5/2/2025).
MK menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada serentak 2024 dengan agenda pembacaan putusan sela selama dua hari. KPU Kota Blitar menjadi salah satu termohon yang menjalani sidang pada hari Rabu (5/2/2025).
Berdasarkan hasil putusan perkara nomor 141/PHPU.Wako-XXII/2025, MK menolak permohonan pemohon karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan. Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Terpilih akan dilaksanakan pada 8 Februari 2025 pukul 20.00 WIB.
KPU Kota Blitar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kota Blitar dan seluruh warga Kota Blitar yang telah bekerjasama mensukseskan Pilkada Serentak.
“Kami mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan. KPU Kota Blitar telah bekerja sesuai regulasi dengan dukungan dari berbagai pihak terkait,” ujar Rangga Bisma Aditya. (HEV/YUN)