Muncul dugaan penggajian karyawan RSUD Srengat Kabupaten Blitar yang menyalahi perundangan Cipta Kerja. Di tengah peringatan Hari Buruh Sedunia, terungkap bahwa pihak RSUD Srengat masih memberikan upah sejumlah karyawannya jauh di bawah UMR Kabupaten Blitar.

Para karyawan rumah sakit mengaku hanya menerima gaji Rp1,4 juta setiap bulannya. Sedangkan, UMR Kabupaten Blitar saat ini mencapai Rp2.215.071.

Mirisnya, selain diduga mengalami pemangkasan, pembayaran upah karyawan ini juga sering terlambat. Salah satu karyawan yang bekerja sebagai cleaning service mengutarakan keluhannya.

“Ketika saya bekerja di sini, saya hanya mendapat gaji Rp1.470.350 setiap bulan,” ujar karyawan berinisial MM. Dirinya menjelaskan bahwa baru bekerja di RSUD Srengat masih dua bulan. Setahu dia, ada sebanyak enam karyawan yang memiliki nasib sama sepertinya.

Baca juga:  Kota Blitar Bersiap Taklukan Kabupaten Pasuruan Usai Ungguli Kota Batu

MM mimiliki status sebagai karyawan outsourcing. Dirinya bersama kurang lebih 30 karyawan lain ke RSUD Srengat melalui rekrutmen pihak ketiga. Dalam proses rekrutmen, RSUD Srengat bekerja sama dengan PT SSP yang berbasis di daerah Kabupaten Tulungangung.

Ketika tahap rekrutmen, MM telah menyepakati karyawan akan mendapat gaji sesuai dengan UMR yang berlaku. Hal ini tersampaikan ketika tes wawancara berlangsung. MM juga mengungkapkan bahwa gaji awal yang akan karyawan terima berkisar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta dan nantinya akan disesuaikan dengan besaran UMR.

Namun, MM mengungkapkan bahwa kenyataan gaji yang dia terima hanya sekitar Rp1,4 juta saja. Pembayaran gaji pun tidak tepat jadwal. Dua kali gaji yang MM terima selalu molor.

Bahkan, gaji untuk bulan Maret terlambat satu minggu dan gaji bulan April terlambat selama enam hari. MM tidak mengetahui apakah dalam proses penerimaan karyawan tersebut ada permainan atau tidak.

Hal ini karena nominal gaji yang karyawan terima ternyata tidak tertuang dalam kontrak kerja yang dirinya tandatangani. Perihal gaji hanya tersampaikan melalui lisan saja.

MM juga menjelaskan bahwa berdasarkan sepengetahuannya, sesuai dengan UU Cipta Kerja, perusahaan harus memberikan upah kepada karyawan sesuai ketentuan UMR. Apabila tidak terpenuhi, maka bisa mendapat ancaman sanksi pidana selama setahun kurungan atau maksimal empat tahun kurungan.

Baca juga:  Anggarkan Rp 1,2 Miliar, Dinkop-UKM Kabupaten Blitar Targetkan 170 UMKM Naik Kelas

Lalu, masih ditambah denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. MM juga menyatakan bahwa dirinya sudah mencoba mengadu masalah gaji tersebut pada atasannya. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

Menanggapi adanya dugaan upah karyawan kurang dari besaran UMR tersebut, dr M Baehaki selaku Direktur RSUD Srengat mengaku belum mengetahuinya. Direktur RSUD Srengat berjanji akan melakukan pengecekan dalam waktu dekat ini.

Baehaki juga mengungkapkan bahwa perjanjian awal bersama pihak ketiga adalah memberikan gaji karyawan RSUD Srengat sesuai dengan UMR. Pihaknya akan segera memproses laporan karyawan dan memanggil pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah ini.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan