Tim sukses pasangan petahana Bupati-Wakil Bupati Blitar, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Mak Rini-Ghoni), memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blitar akan tetap bersikap netral.
Meskipun Mak Rini saat ini masih menjabat sebagai Bupati Blitar, statusnya tidak akan mempengaruhi netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan, M. Rifa’i, yang menegaskan bahwa saat ini bukan zamannya lagi untuk melakukan intervensi terhadap ASN dalam Pilkada. “ASN sudah cerdas dan dewasa, mereka semua netral dalam Pilkada di Kabupaten Blitar,” ujar Rifa’i pada Jumat (20/9/2024).
Sebelumnya, ada isu yang menyebut bahwa Rini Syarifah, sebagai petahana, telah memobilisasi ASN untuk kepentingan Pilkada, namun tuduhan tersebut dibantah keras oleh tim pemenangannya. Mereka menekankan bahwa semua ASN di Pemkab Blitar harus bekerja secara profesional dan menjaga netralitas.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar terus melakukan pemantauan terkait netralitas ASN. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menyatakan bahwa proses Pemilihan Serentak 2024 semakin memanas, menjelang penetapan calon kepala daerah oleh KPU Kabupaten Blitar pada 23 September 2024. Menurutnya, dengan adanya dua bakal calon yang sama-sama petahana, pengawasan terhadap netralitas ASN perlu lebih diperhatikan.
Ida juga mengingatkan bahwa pada Pilkada 2020 lalu, Bawaslu Kabupaten Blitar sempat menangani satu pelanggaran netralitas ASN yang akhirnya berujung pada pemberian sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ia berharap upaya sosialisasi yang dilakukan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa dalam Pemilihan Serentak 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Marom, turut menegaskan bahwa ASN di wilayahnya telah beberapa kali menghadapi situasi di mana petahana mencalonkan diri kembali dalam kontestasi kepala daerah. Oleh karena itu, ia mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis karena sanksi tegas akan menanti jika netralitas mereka dilanggar.
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN tidak hanya berakibat pada pelanggaran kode etik dan disiplin, tetapi juga dapat berujung pada ancaman pidana.
Izul menekankan adanya aturan yang jelas mengenai netralitas ASN, Non-ASN, serta Kepala Desa dan perangkatnya, yang tertuang dalam Keputusan Bersama lima lembaga terkait netralitas ASN, serta beberapa peraturan lainnya, termasuk Undang-Undang Pilkada.
“Aturan ini menegaskan bahwa seluruh ASN, Non-ASN, Kepala Desa, dan perangkat desa harus menjaga netralitas,” tutup Izul. (Roz/Maf)