Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, yang menyatakan bahwa pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan kami juga telah mengumpulkan berbagai bukti yang relevan. Kami berharap dalam waktu dekat dapat segera menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujar Diyan pada Kamis (3/10/2024).

Diyan juga menambahkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, kejaksaan telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat penyidikan.

Baca juga:  Leptospirosis yang Disebabkan Kencing Tikus 'Hantui' Masyarakat Tulungagung

Salah satunya adalah penggeledahan Kantor PDAM Tirta Penataran yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Kejari Blitar.

“Dalam penggeledahan itu, kami berhasil mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran. Dokumen-dokumen tersebut mencakup periode tahun 2018 hingga 2022, serta satu unit komputer yang turut kami sita sebagai bagian dari bukti pendukung.

Semua berkas yang kami peroleh telah kami telaah secara mendalam, dan kami yakin bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Baca juga:  Pria Asal Tulungagung Koleksi Tali Pocong dan Patahkan Mitos Kesaktian

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali terungkap setelah Korps Adhyaksa menerima laporan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran, yang merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Blitar. Berdasarkan laporan tersebut, penyelidikan awal dilakukan, dan setelah mengumpulkan cukup bukti, kasus ini resmi ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada tanggal 17 September 2024.

Dalam proses penyidikan, terungkap adanya indikasi kuat bahwa salah satu oknum di PDAM Tirta Penataran terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan barang dan jasa.

“Kami tidak bisa mengungkapkan secara detail siapa yang terlibat sebelum penetapan tersangka, tetapi kami optimis bahwa proses ini akan segera mencapai titik penetapan tersangka,” tambah Diyan.

Baca juga:  Tuding Ada Laporan yang Salah, Thomas Lembong Melawan Balik

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Blitar, karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan layanan publik, khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran.

Kejaksaan Negeri Blitar pun berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan perkembangan yang signifikan dalam penyidikan ini, publik kini menanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dan bagaimana kelanjutan dari proses hukum yang melibatkan PDAM Tirta Penataran ini. (Hev/Yun)

Iklan