Kejaksaan Negeri Blitar telah menyatakan kesiapannya untuk mempertahankan PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar dalam sengketa pengelolaan sumber mata air di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Keputusan ini diambil setelah PDAM Tirta Penataran menerima surat somasi dari PT Kemakmuran Swarubuluroto atas dugaan pengelolaan sumber air secara ilegal selama 27 tahun.

Syahrir Sagir, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar, menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang mengumpulkan data terkait pihak yang mengirim surat somasi kepada PDAM.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa beberapa pihak yang mengirim somasi tidak memiliki kewenangan yang sah.

Baca juga:  7 Fakta Pilu Tewasnya Siswa MTs di Blitar Akibat Dipukul Teman

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Blitar akan memastikan bahwa pihak yang mengirim surat somasi tersebut memiliki kewenangan yang sah.

“Kami akan memastikan terlebih dahulu bahwa pihak yang mengirim surat somasi tersebut adalah pihak yang berkompeten, karena ada beberapa kali situasi di mana pihak yang datang ke kelurahan ternyata tidak memiliki kewenangan yang sah,” kata Syahrir Sagir pada Kamis (24/08/23).

Kejaksaan Negeri Blitar telah berkoordinasi dengan Polres Blitar untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penutupan saluran air milik PDAM Tirta Penataran yang mengalir ke ratusan rumah warga.

Baca juga:  India Hentikan Ekspor Beras, Zulhas: Kita Harus Realisasikan Swasembada Pangan

Identitas pelaku penutupan saluran air tersebut sudah dikantongi oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.

Meskipun begitu, pihak kejaksaan belum bersedia untuk mengungkapkan nama-nama pelaku tersebut. Mereka masih terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ancaman pidana menanti pelaku penutupan pipa PDAM jika terbukti bahwa sumber air yang dikelola oleh perusahaan daerah air minum tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Namun, terlepas dari hal tersebut, Kejaksaan Negeri Blitar berharap agar pihak yang terlibat segera membuka kembali saluran air milik PDAM.

Hal ini sangat penting mengingat ratusan warga di Kecamatan Nglegok dan Garum masih mengandalkan pasokan air dari saluran PDAM tersebut. Masyarakat telah terpaksa mencari sumber air alternatif untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, dan mencuci.

Baca juga:  Menpora Dito: Bonus Atlet SEA Games 2023 Sama seperti Edisi Sebelumnya

“Diharapkan para pelaku segera membuka kembali saluran air yang mengalir ke rumah-rumah warga,” tutupnya.

Sebelumnya, PT. Kemakmuran Swarubuluroto telah mengirim surat somasi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Langkah ini diambil karena PDAM diduga telah mengelola air di lahan milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto selama 27 tahun tanpa izin yang sah.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan