Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghentikan akses terhadap 14.297 situs web dan aplikasi yang mengandung konten tentang produk keuangan ilegal. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan hal ini dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa (22/8/2023).

Ia menjelaskan bahwa produk keuangan ilegal tersebut merugikan masyarakat dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta Bank Indonesia (BI).

“Mulai dari tahun 2016 hingga 21 Agustus 2023, kami telah mengambil tindakan untuk menghentikan akses dan menghapus (take down) sebanyak 14.297 situs dan konten yang terkait dengan berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh lembaga pengawas di sektor ini,” kata Budi Arie.

Baca juga:  Imbas Kebakaran Hutan, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Menurut Menteri tersebut, situs dan aplikasi yang terkena pembatasan akses melibatkan aktivitas seperti penambangan ilegal aset kripto, penawaran investasi ilegal, skema investasi tanpa izin yang merugikan, dan penyebaran mata uang palsu.

“Tidak hanya itu, bahkan termasuk aktivitas perdagangan (trading) ilegal dalam komunitas serta penggunaan robot trading. Kami tentu tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Selain menghentikan akses terhadap situs dan aplikasi tersebut, Kementerian Kominfo juga telah melakukan penanganan dari awal hingga akhir.

Di tingkat awal, Kementerian telah meningkatkan literasi dan pemahaman digital masyarakat melalui kampanye, pendidikan, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital, yang bekerja sama dengan 141 mitra.

Baca juga:  Terima Mandat dari Kades se-Jatim, Gus Muhaimin: APBN Cukup Rp5 Miliar Per Desa

Selain itu, Kementerian juga menyelenggarakan berbagai pelatihan dan program edukasi untuk seluruh penduduk Indonesia.

“Kami akan melakukan pemantauan dan penanganan terhadap konten produk keuangan ilegal di internet pada tingkat menengah, dengan berkolaborasi bersama platform media sosial untuk menghapus konten serta situs terkait,” tambah Budi Arie.

Di tingkat akhir, Kementerian Kominfo memberikan data dan informasi kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaksanakan tindakan hukum terhadap pembuat dan penyebar produk keuangan ilegal. Meskipun demikian, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati.

Baca juga:  Provinsi di Indonesia dengan Tingkat Buta Huruf Usia Tertinggi

“Dengan pertumbuhan signifikan dalam akses keuangan digital, kami berharap agar masyarakat dan publik pada umumnya semakin cermat dalam memilih produk digital yang mereka gunakan,” pungkasnya.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan