Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali mengundang pihak-pihak terkait dalam peristiwa sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang menelan biaya APBD sebesar Rp490 juta. Kali ini, mantan ajudan Wabup Blitar, Reza Octasep Pahlevi, dipanggil untuk dimintai keterangan.

Reza menjalani pemeriksaan selama sekitar 3 jam dan dihadapkan pada sejumlah pertanyaan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar. Semua pertanyaan terfokus pada penyewaan rumah dinas untuk Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.

“Ya, benar (saya diperiksa). Pertanyaannya berkaitan dengan sejauh mana pengetahuan saya mengenai kasus sewa rumdin ini. Saya menjawab secara jujur bahwa saya tidak mengetahuinya. Saya pertama kali mendengar kasus ini dari media, dan saya dan Bapak (Rahmat Santoso) sama-sama terkejut, ternyata ada anggarannya,” ungkap Reza pada Rabu (15/11/2023).

Baca juga:  Healing di Pantai Keben Blitar, Serasa Private Beach

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo Saputro, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut. Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, Prabowo tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini kami memeriksa mantan ajudan mantan wabup Blitar. Pemeriksaannya berlangsung kurang lebih 3 jam, dari pukul 9.00 sampai sekitar pukul 12.00,” kata Prabowo.

Sebelum memeriksa ajudan tersebut, Kejari sebelumnya telah meminta keterangan dari Wakil Bupati Blitar non-aktif, Rahmat Santoso, pada Rabu (8/11/2023) lalu. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, menyatakan bahwa terdapat 24 pertanyaan yang diajukan kepada mantan Wakil Bupati Blitar.

Pertanyaan tersebut, yang diajukan oleh penyidik Kejari Blitar, semuanya terkait dengan sewa rumah dinas yang ditujukan bagi Rahmat Santoso saat masih menjabat. Namun, rincian pertanyaan tidak dapat diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Blitar karena masih dalam proses penyelidikan.

“Total ada 24 pertanyaan yang diajukan untuk Pak Wabup Blitar tadi,” kata Agung pada saat diwawancara di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar pada Rabu (8/11/2023).

Kejari Blitar menjelaskan bahwa pemanggilan Wakil Bupati Blitar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik sewa rumah dinas yang tidak sesuai.

Laporan awal yang diterima Kejari Blitar menyebutkan bahwa meskipun dianggarkan untuk sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar dari Bagian Umum Setda Blitar, rumah tersebut tidak pernah ditempati oleh Rahmat Santoso selama 20 bulan. Rumah tersebut ternyata dimiliki oleh Rini Syarifah, yang tak lain adalah Bupati Blitar.

Baca juga:  RS Islam Aminah Blitar Berikan Sosialisasi BLS di SMKN 1 Kota Blitar

Sebagai respons, Kejari Blitar telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Rahmat Santoso yang saat ini non-aktif sebagai Wakil Bupati Blitar. Kejari Blitar menemukan bahwa ada anggaran untuk sewa rumah dinas, tetapi rumah tersebut tidak pernah ditempati, sesuai dengan laporan masyarakat.

Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bupati Blitar, Kejari Blitar belum dapat menyimpulkan karena masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kejaksaan masih akan memanggil sejumlah pihak dan meneliti berkas terkait kasus sewa rumah dinas ini.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan