Pemerintah Kota Blitar telah mengeluarkan peraturan ketat yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk menyukai unggahan yang bersifat politik di media sosial. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah yang diambil untuk menjaga netralitas ASN dalam konteks politik.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Blitar, Khusno, aturan ini telah diresmikan dalam surat keputusan bersama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan lembaga terkait lainnya.

Baca juga:  Tertinggi di Pulau Jawa, Ekonomi Jatim Tumbuh 5,24% di Triwulan II 2023

Larangan ini bersifat menyeluruh, melibatkan media sosial dan kegiatan sosial yang terkait dengan politik, dan dirancang agar ASN tidak terlibat dalam urusan politik atau memihak pada salah satu pihak. Khusno menekankan bahwa para ASN yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi, yang bisa mencakup pemberhentian dari jabatan mereka jika pelanggarannya dianggap serius.

Lebih lanjut, Khusno juga memperingatkan para ASN agar lebih berhati-hati dalam memilih kegiatan sosial yang dihadiri, terutama jika kegiatan tersebut diselenggarakan oleh partai politik atau calon legislatif. Menurutnya, kecerdasan dalam membaca situasi politik sangat penting, dan para ASN diharapkan menghindari segala bentuk keterlibatan politik yang bisa mengakibatkan sanksi hukum.

Baca juga:  Sambut Ramadhan, AUM Pendidikan Muhammadiyah Kota Blitar Gelar Pawai

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN bisa terjadi kapan saja, terutama selama tahapan pemilihan umum. Roma Hudi mengimbau para ASN untuk tetap netral dan tidak memihak pada partai politik atau calon legislatif tertentu.

Ia menekankan bahwa ASN yang tidak netral bisa mengganggu stabilitas pemerintahan, dan mereka yang melanggar aturan akan dihadapi dengan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu terus melakukan pemantauan dan mengadakan sosialisasi guna memastikan bahwa para ASN memahami dan mematuhi aturan netralitas ini. Kehadiran netral dan tidak terlibat dalam politik adalah prinsip yang dijunjung tinggi oleh pemerintah untuk memastikan profesionalisme dan integritas ASN dalam menjalankan tugas mereka.

Baca juga:  Cegah Kanker Serviks, Dinkes Kota Blitar Digelontor 2 Ribu Vaksin HPV

Editor: Luthfia Azarin

Iklan