Halo Blitar  – Lagi-lagi, ditemui kasus judi online yang seolah tidak ada habisnya. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyaluran tenaga kerja secara ilegal. Kenyataannya, para pekerja tersebut hendak dijadikan sindikat judi online di negara Kamboja. Petugas imigrasi juga membekuk seorang perempuan berinisial REP (26) asal Blitar, Jawa Timur.

REP ini diduga berperan sebagai penyalur sekaligus membantu pengurusan paspor orang-orang yang hendak diberangkatkan olehnya. Kini, REP telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Junaedi mengungkap bahwa berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka REP diketahui membantu mendaftarkan antrean online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri.

Baca juga:  93 Kasus Dalam 3 Bulan, Penyakit Demam Berdarah di Blitar Alami Kenaikan

Kronologi Kejadian

Pengungkapan jaringan sindikat judi online ini berawal dari enam orang yang tengah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri. Mereka mengajukan permohonan paspor wisata ke Thailand. Namun dalam proses wawancara, terungkap bahwa mereka sebenarnya tidak hendak berwisata.

Mereka mengaku hanya mengikuti perintah dari REP, perempuan asal Blitar. REP berencana memekerjakan mereka sebagai operator judi online serta penipuan online di negara Kamboja. Mereka tergiur dengan iming-iming gaji 4 – 7 juta per bulannya. Supaya pengurusan paspor bisa berjalan lancar, tersangka REP ini yang menyiapkan keperluan berkas persyaratan enam orang tersebut.

Baca juga:  Seragam Gratis di Kota Blitar Dibagikan Tanpa Ongkos Jahit, Orang Tua: Tidak Masalah

Junaedi juga menambahkan, selain menyiapkan dokumen persyaratan, REP menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk meyakinkan petugas. Dengan adanya NIB tersebut, keenam orang pemohon paspor itu seolah memiliki usaha dan tidak diragukan kemampuan finansialnya untuk melakukan wisata ke luar negeri (Thailand).

Saat ditangkap dan dilakukan interogasi, REP mengakui semua perbuatannya. Rencananya, keenam orang yang dia iming-imingi sebelumnya akan berangkat dari bandara Jakarta menuju Thailand. Selanjutnya, mereka akan menempuh jalur darah menuju Poipet, yaitu salah satu tempat yang berada di Kamboja.

Baca juga:  Budiman Klaim Jokowi Menyetujui Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Atas perbuatannya tersebut, tersangka REP ini telah dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri. Junaedi berujar bahwa tersangka terancam Pasal 126 C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan