Implementasi Coretax Bermasalah, DJP Hidupkan Kembali Sistem Lama

Karena berbagai kendala dalam implementasi Coretax, DPR dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepakat untuk menerapkan sistem perpajakan secara paralel. Sistem lama yang DJP Online hidupkan kembali.
Sistem Coretax yang nilai investasinya mencapai Rp1,3 triliun dianggap bermasalah dan mendekati kegagalan. Akibatnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, harus menanggung sanksi.
Menurut Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios), Suryo bisa dikenai sanksi atas kendala dalam penerapan Coretax. Sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 54 menjelaskan bahwa kegagalan penyelenggaraan layanan publik dapat berakibat pada sanksi administrasi berupa teguran hingga pencopotan jabatan.
Pasal 55 dan 56 UU Pelayanan Publik bahkan menyebutkan kemungkinan adanya sanksi pidana dan denda jika layanan publik menyebabkan korban fisik atau kerugian negara.
“Ada kemungkinan pengenaan sanksi administrasi terhadap Dirjen Pajak atau pejabat terkait jika kegagalan Coretax menyebabkan tidak terpenuhinya standar pelayanan publik,” kata Media di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai ada kesalahan fatal dalam urutan perencanaan dan implementasi sistem Coretax. Rinto menyebutkan bahwa setiap pembuatan software harus melalui tiga tahap: proses bisnis, regulasi, dan teknologi.
Namun, dalam kasus Coretax, tahapan ini terbalik. Pemerintah mendahulukan penerbitan Perpres 40/2018 tanpa memastikan proses bisnis yang solid, dan menggunakan software setengah jadi dari Austria yang tidak cocok untuk Indonesia.
Rinto menambahkan bahwa tujuan utama Coretax adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak, namun tanpa perbaikan menyeluruh pada proses bisnis perpajakan, sistem ini sulit berfungsi optimal.
“Pemerintah perlu mengevaluasi kembali pendekatan yang digunakan agar investasi besar dalam teknologi ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi penerimaan negara,” pungkasnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui bahwa Coretax mengalami berbagai kendala sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, tetapi gangguan teknis yang terjadi menimbulkan kekhawatiran akan berdampak pada penerimaan negara.
Meskipun demikian, Suryo menegaskan bahwa dampak signifikan terhadap penerimaan pajak belum terlihat dan evaluasi penerimaan pajak akan dilakukan setelah periode pelaporan pajak selesai.
“Dampaknya baru akan terlihat nanti, karena laporan Januari akan disampaikan pada Februari,” kata Suryo di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (HEV/YUN)