Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terselenggara di Kabupaten Blitar pada 2024 mendatang akan diikuti oleh 3 purnaworawan TNI-Polri. Ketiganya mendaftar dari partai Ummat dan Gerindra sebagai calon legislatif.

Nikmatus Sholihah selaku Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknsi Penyelenggaraan mengungkapkan bahwa ada 3 purnawirawan yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPRD di Kabupaten Blitar 2024 mendatang.

Ketiga juga telah mengumpulkan bukti surat purna tugas dari TNI maupun Polri kepada pihak KPU Kabupaten Blitar. Nikma menjelaskan bahwa ada ketiga purnawirawan tersebut 2 berasal dari TNI dan 1 dari Polri.

Baca juga:  Tren NFT di Indonesia Meningkat, Volume Perdagangan Tembus USD1 Miliar

Kabupaten Blitar juga mendekteksi pendaftaran ketihanya ketika proses verifikasi berkas administrasi. Awalnya, pihak KPU Kabupaten Blitar sempat ragu karena dalam KTP salah satu purnawirawan tersebut masih berstatus TNI atau Polri.

Akan tetapi, setelah ada proses pemeriksaan berkas dan konfirmasi dari pihak partai, KPU Kabupaten Blitar mendapat bukti bahwa ketiganya sudah pensiun dari aparat kepolisian dan TNI. Hal tersebut dibuktikan dengan hadirnya surat keterangan purna tugas dari institusi TNI maupun Polri.

Maka dari itu, hal tersebut kini tidak menjadi masalah secara administratif karena mereka sudah tidak lagi aktif dalam penugasan TNI-Polri.

Baca juga:  3 Penyulang PLN di Blitar Rusak Akibat Angin Kencang, Blitar Raya Alami Pemadaman Listrik

“Mereka sudah mengunggah surat pensiun karena memang telah tidak bertugas. Sebenarnya jika sudah pensiun, mereka tidak perlu mengunggah dokumen apapun karena sudah berbunyi purnawirawan,” ujarnya.

Tidak hanya purnawirawan TNI-Polri, sejumlah bakal caleg juga ada yang merupakan pensiunan ASN. Hingga saat ini, pihak KPU Kabupaten Blitar masih terus melakukan proses verifikasi administrasi dan klarifikasi dari perbaikan berkas ratusan bacaleg yang berasal dari 17 partai terdaftar.

Pihak KPU Kabupaten Blitar juga menegaskan bahwa jika status purnawirawan tersebut tidak masalah dan jika terlihat dari segi umur memang sudah masuk masa pensiun. Oleh sebab itu, KPU tidak meragukan lagi status purnawirawannya.

Baca juga:  Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk 3 Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung

Proses verifikasi administrasi perbaikan berkas yang KPU Kabupaten Blitar lakukan akan terjadi sampai 6 Agustus mendatang sebelum masuk dalam kategori memenuhi syarat atau tidak.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan