Sidang kasus video bertukar pasangan dengan terdakwa Samsudin kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Blitar, Senin (29/7/2024). Dalam sidang tersebut Samsudin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar.
Hakim Ketua Ari Kurniawan dan dua hakim anggota yakni Mohammad Syafii serta M. Iqbal Hutabarat memutuskan Samsudin dan 2 terdakwa bebas langsung.
Menurut Majelis hakim, dakwaan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum kepada para terdakwa tidak terbukti. Sehingga Samsudin dan kedua terdakwa lainnya harus dibebaskan usai persidangan dalam agenda putusan tersebut.
“Dalam putusan, semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti sehingga Samsudin dibebaskan. Masih ada upaya hukum kasasi,” ucap M. Iqbal Hutabarat, Humas Pengadilan Negeri Blitar.
Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.
Namun majelis hakim menilai apa yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan terungkap bahwa konten yang dibuat langsung oleh Samsudin dan kedua terdakwa tidak ada ajaran soal bertukar pasangan.
Namun justru berisi tentang edukasi agar masyarakat menghindari aliran sesat bertukar pasangan. Yang membuat heboh adalah potongan dari salah satu akun tiktok, dimana akun medsos tersebut justru menyebarkan berita bohong soal adanya aliran bertukar pasangan.
“Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan,” ungkapnya.
Sejak awal persidangan, penasihat hukum terdakwa menyebut tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kurang berdasar. Selain soal undang-undang, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti soal barang bukti yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa membeberkan bahwa barang bukti video yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menjerat terdakwa bukanlah milik Samsudin, sehingga hal itu tidak bisa dijadikan dasar barang bukti.
“Ini putusan yang biasa saja, karena terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tiktok tersebut. Jadi yang diperkirakan kan akun tiktok dan milik orang lain. Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya. Mereka dibebaskan,” ungkap Penasehat hukum Samsudin, Priarno.
Usai diputus bebas, para terdakwa pun minta langsung dibebaskan. Mereka melalui penasihat hukumnya juga menyoroti sikap jaksa penuntut umum yang menyatakan sikap pikir-pikir dulu atas putusan itu.
“Sesungguhnya JPU pikir-pikir itu yang keliru, itu putusan bebas murni harusnya tetap saja sebagaimana keputusan majelis yakni bebas seketika. Nah, yang dilakukan JPU harusnya kasasi saja, daripada pikir-pikir,” tegasnya.
Kini secara hukum Samsudin dan kedua terdakwa lainnya harus dibebaskan dari jeruji besi. Nama baik Samsudin dan kedua terdakwa ini pun harus dipulihkan. (Hev/Lut)