Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Blitar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap 188 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah tersebut. Ratusan rumah yang akan diperbaiki ini merupakan milik warga Kabupaten Blitar yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem, sehingga sangat membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.

Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Blitar, Arief Djaelani, menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini telah direncanakan dengan matang dan pelaksanaannya sudah mulai berjalan.

“Kami targetkan rehabilitasi untuk 188 unit rumah tidak layak huni ini dapat rampung pada tahun ini. Sebanyak 15 unit RTLH telah lebih dulu ditangani bersamaan dengan program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa), sehingga pengerjaannya diprioritaskan lebih awal,” ujar Arief Djaelani pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca juga:  Cek Fakta Pesan Berantai Penculikan Anak di Blitar

Saat ini, program rehabilitasi sudah berjalan di Kecamatan Wates, di mana 12 rumah milik warga miskin ekstrem sedang dalam tahap perbaikan. Arief juga menyebutkan bahwa program ini akan segera dilanjutkan ke daerah lain, seperti Kecamatan Talun, Wlingi, dan Doko, sehingga seluruh target rehabilitasi dapat terpenuhi sebelum akhir tahun.

Meskipun tahun ini jumlah rumah yang diperbaiki lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023 sebanyak 597 rumah tidak layak huni telah direhabilitasi, Disperkim tetap optimis bahwa program ini akan memberikan dampak signifikan bagi warga yang membutuhkan.

Pada tahun lalu, dari total rumah yang diperbaiki, sebanyak 74 unit dibiayai oleh dana alokasi umum (DAU), sementara 523 unit lainnya mendapatkan bantuan dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga:  Cegah Meningkatnya Jumlah Janda di Blitar, MUI Dorong Pembentukan Satgas Khusus

Dalam pelaksanaan program ini, setiap rumah akan menerima bantuan sebesar Rp 20 juta, yang dibagi menjadi dua komponen utama, yaitu Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang. Arief Djaelani menambahkan bahwa peran serta masyarakat desa sangat penting dalam menyukseskan program ini, terutama dalam membantu mencari tenaga tukang yang akan melaksanakan perbaikan.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memberikan perhatian besar terhadap upaya perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) ini, mengingat pentingnya penanganan RTLH sebagai salah satu langkah strategis dalam peningkatan kualitas perumahan dan pengurangan kawasan kumuh di Kabupaten Blitar. Selain itu, program ini juga merupakan bagian dari instruksi langsung Bupati Blitar untuk mendukung program pengentasan kemiskinan yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Baca juga:  Tempat Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 H Tanggal 21 April 2023 Blitar Raya

Melalui program rehabilitasi ini, diharapkan kualitas hidup masyarakat miskin ekstrem di Kabupaten Blitar dapat meningkat, serta lingkungan permukiman mereka menjadi lebih layak dan sehat untuk ditinggali. Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus melanjutkan upaya ini, dengan harapan bahwa seluruh warga, khususnya yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan, dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang dijalankan. (Rin/Alz)

Iklan