Pemerintah Kota Blitar harus melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 10 miliar sebagai dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penghematan anggaran daerah. Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur secara rinci tentang prioritas efisiensi tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar, Erna Santi, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran mencakup beberapa sektor, seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, kegiatan konstruksi, serta kajian proyek.

Meski terjadi pengurangan anggaran, pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan rencana pembangunan secara optimal.

Baca juga:  Mak Rini Tumbang di Pilbup Blitar, Logistik Jadi Faktor Penentu

“Efisiensi di Dinas PUPR ini mencapai kurang lebih Rp 10 miliar, yang meliputi perjalanan dinas, konsumsi, konstruksi, serta kajian dan beberapa aspek lainnya,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Erna menjelaskan bahwa meskipun terjadi efisiensi, pembangunan prioritas tetap berjalan. Tahun ini, dua kantor kelurahan, yakni Kelurahan Tanggung dan Kelurahan Plosokerep, menjadi fokus utama.

Saat ini, proyek tersebut tengah dalam tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED), dan proses pengadaan tender akan segera dilaksanakan setelah Rencana Umum Pengadaan (RUP) diperbarui sesuai dengan kebijakan efisiensi.

Baca juga:  Siapkan Dana Rp400 Juta, Pemkot Blitar Bakal Gelar Blitar Djadoel 2024

“DED sudah dalam proses penyelesaian, dan selanjutnya tinggal menunggu pembaruan RUP sebelum memasuki tahap pengadaan tender,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erna mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk pembangunan di tiap kelurahan tidak seragam dan mengalami pengurangan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya agar pembangunan dapat berjalan maksimal tanpa mengurangi kualitas fasilitas yang diberikan.

“Memang anggaran tidak sebesar tahun lalu, tetapi kami berusaha memastikan bahwa fasilitas yang tersedia tetap optimal,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan