Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana insentif sebesar Rp7 juta per unit untuk 250 ribu kendaraan listrik pada tahun ini. Sumber dana tersebut berasal dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) yang akan ditambahkan ke dalam pos anggaran kementerian/lembaga (k/l) yang terkait. Hal ini dilakukan karena pada awal 2023, dana untuk insentif kendaraan listrik belum termasuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, anggaran BUN yang mungkin diambil adalah sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Total anggaran yang dibutuhkan untuk insentif kendaraan listrik sebesar Rp1,75 triliun. Setelah alokasi anggaran dilakukan, diharapkan pelaksanaan pemberian insentif kendaraan listrik bisa berjalan lancar dan dana yang telah disediakan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Baca juga:  [Video] Kebakaran di Kampung Meduran kota Blitar

Bantuan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebesar Rp7 juta per unit akan diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk 250.000 unit motor pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 200.000 unit akan diperuntukkan untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor listrik baru akan diberikan untuk 200.000 unit pada tahun 2023. Sepeda motor listrik yang akan menerima bantuan harus diproduksi di Indonesia dan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih. Produsen sepeda motor listrik juga harus menjamin bahwa harga jual tidak akan naik selama periode pemberian bantuan dan bersedia memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Baca juga:  Membanggakan! Tim FH UMM Raih Juara 3 Debat Konstitusional Tingkat Nasional

Sementara itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA menjadi target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik.

Kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik tersebut diharapkan dapat segera dimulai dan akan berlaku mulai 20 Maret 2023.


Editor: Arin Al-Aziz

Iklan