Dispendik Kota Blitar Tetapkan Jadwal Libur Sekolah dan Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar telah menetapkan jadwal libur sekolah dan mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H.
Berdasarkan surat edaran (SE) bersama dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri, awal Ramadan akan menjadi masa libur bagi para siswa.
Kepala Dispendik Kota Blitar, Dindin Alinurdin, mengumumkan bahwa libur awal Ramadan akan berlangsung mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Sementara itu, libur akhir Ramadan sekaligus libur Idul Fitri akan dimulai pada 8 April 2025.
“Pelajaran di bulan Ramadan telah kami sesuaikan dengan SE bersama dari beberapa kementerian. Libur awal Ramadan mulai 27 Februari sampai 5 Maret, dan libur Idul Fitri sampai 8 April,” ungkap Dindin Alinurdin, kemarin (23/2).
Meski tidak ada aturan baku terkait mekanisme pembelajaran selama Ramadan, Dispendik mengimbau seluruh sekolah untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan amalan sosial diharapkan dapat dioptimalkan guna meningkatkan keimanan serta ketakwaan siswa.
“Secara detail tidak kami tetapkan. Kami hanya mengimbau agar sekolah menyesuaikan kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sesuai dengan karakter masing-masing,” tandasnya.
Selain itu, jam belajar selama Ramadan juga akan mengalami penyesuaian. Namun, aturan resmi terkait jam pembelajaran baru akan ditetapkan setelah ada keputusan mengenai jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
“Jam pembelajaran harian akan kami sesuaikan setelah ada ketetapan jam kerja untuk ASN. Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh siswa tetap bisa menjalani pendidikan dengan lancar selama bulan suci Ramadan sekaligus memperdalam nilai-nilai keagamaan,” pungkasnya. (HEV/YUN)