Blitar – Di tengah dinamika kehidupan rumah tangga, sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengajukan surat rekomendasi cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar. Permintaan cerai ini mencuat dengan latar belakang yang cukup mencemaskan, yakni mayoritas disebabkan oleh perselingkuhan.

Kepala BKPSDM Kota Blitar, Kusno, membenarkan adanya pengajuan rekomendasi cerai dari tujuh ASN tersebut. Menurut Kusno, rekomendasi ini merupakan syarat wajib bagi ASN yang ingin melanjutkan proses gugatan cerai di Pengadilan Agama.

Baca juga:  143 CJH di Kabupaten Blitar Idap Diabetes Hingga Stroke, Bisa Berangkat dengan Syarat Ini

“Benar, ada yang mengajukan rekomendasi cerai, namun belum semuanya mendapatkan persetujuan. Beberapa masih dalam proses,” ungkap Kusno pada Senin, 26 Agustus 2024.

Data yang dikumpulkan sejak awal tahun 2024 hingga Agustus ini menunjukkan adanya tren yang memprihatinkan. Rata-rata, setiap bulan ada satu ASN di Pemkot Blitar yang mengajukan izin rekomendasi perceraian ke BKPSDM. Perselingkuhan menjadi faktor utama yang memicu keretakan rumah tangga para ASN ini, meskipun alasan yang melatarbelakanginya bervariasi, mulai dari masalah ekonomi hingga konflik rumah tangga yang tampak sepele.

Fenomena ini tentu menjadi perhatian serius bagi Pemkot Blitar. Meskipun perceraian adalah hak setiap individu, termasuk ASN, proses persetujuannya tidak serta merta diberikan oleh BKPSDM Kota Blitar.

“Ada prosedur yang harus dilalui, dan persetujuan akhir atas rekomendasi cerai tersebut ada di tangan kepala daerah,” tegas Kusno.

Dari tujuh pengajuan tersebut, baru empat ASN yang telah memperoleh persetujuan cerai dari Wali Kota Blitar. Proses mediasi yang dilakukan oleh Pemkot Blitar terhadap keempat pasangan tersebut gagal, sehingga perceraian menjadi opsi yang diambil. Sementara itu, tiga ASN lainnya masih dalam tahap mediasi. Pemkot Blitar sendiri sebenarnya berharap agar ASN yang bekerja di lingkup mereka dapat mempertahankan keutuhan rumah tangga, terlepas dari apa pun masalah yang dihadapi. Namun, ketika kedua belah pihak bersikeras untuk berpisah, ruang gerak Pemkot Blitar menjadi terbatas.

Baca juga:  Gelontorkan 3,7M, Disperkim Rehabilitasi 188 Rumah Tidak Layak Huni di Blitar

“Harapan kami adalah tidak ada perceraian yang terjadi. Namun, jika situasi sudah tidak bisa dipertahankan, kami serahkan keputusan kepada yang bersangkutan. Kami tetap berupaya sebaik mungkin untuk mempertahankan keutuhan keluarga,” pungkas Kusno. (Hev/Yun)

Iklan