AP (27), seorang warga Kota Blitar, Jawa Timur, telah ditangkap oleh pihak kepolisian di tempat tinggalnya di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Petugas dari Unit Reserse Kepolisian Sektor Sukorejo berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu dan pil jenis dobel L, saat mereka melakukan penggeledahan di kediaman mantan kurir sebuah perusahaan ekspedisi.

Menurut Kapolsek Sukorejo, Kompol Imam Subechi, dalam konferensi pers di Kantor Polsek Sukorejo pada Rabu (23/8/2023) pagi, pihaknya berhasil menemukan 10 poket sabu-sabu dengan total berat 4,7 gram di tempat sampah depan rumah tersangka.

Baca juga:  Tak Hanya PPN yang Naik, Kantin Sekolah juga akan Dipajaki

Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan 640 butir pil dobel L di dalam rumah AP, tempat dia tinggal bersama keluarganya, termasuk orang tua, istri, dan dua anak.

Subechi menyatakan bahwa AP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku adalah Mantan Kurir Ekspedisi

Penangkapan AP bermula dari patroli rutin kepolisian yang menemukan sekelompok remaja yang diduga mengonsumsi pil dobel L. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pil-pil tersebut dibeli dari AP.

Baca juga:  Silaturahim dengan Warga Tulungagung, Venna Melinda Minta Doa Untuk Maju ke Senayan

AP sendiri merupakan mantan kurir ekspedisi. Dalam kesempatan untuk memberikan keterangannya kepada wartawan, dia membantah bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba.

“Saya bukan pengedar Pak. Saya hanya bertugas sebagai penempat barang dengan sistem tertentu,” kata AP.

Menurut pengakuannya, barang bukti berupa sabu-sabu dan pil dobel L yang ditemukan di tempat tinggalnya dikirim oleh seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung.

Dia menjelaskan bahwa orang tersebut berhubungan dengannya melalui saluran WhatsApp dan memberikan instruksi untuk menempatkan barang-barang tersebut sesuai pesanan pembeli.

Baca juga:  Heboh! Orang Tua Pembuang Bayi di Blitar Ternyata Pemuda yang Menemukannya

AP juga mengakui bahwa ia baru saja terlibat sebagai kurir narkoba dan obat-obatan terlarang selama dua bulan terakhir.

Di sisi lain, Imam Subechi menambahkan bahwa sebelum terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba, AP bekerja sebagai kurir pengiriman barang di sebuah perusahaan ekspedisi. Namun, dia telah dipecat dari perusahaan tersebut sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan