Dinkes Kota Blitar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PKG, Ini Syaratnya

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) telah diluncurkan di Kota Blitar. Program ini ditujukan bagi masyarakat Bumi Bung Karno yang sedang berulang tahun, sebagai hadiah istimewa dari negara.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan PKG ini di puskesmas terdekat, dengan tujuan mendeteksi masalah kesehatan sejak dini.
“Dengan begitu, upaya pencegahan terhadap penyakit bisa dilakukan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ungkap Kepala Dinkes Kota Blitar dr. Dharma Setiawan, Sabtu (22/2/2025).
PKG adalah inisiatif baru yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang sedang berulang tahun.
“Program PKG ini adalah kado ulang tahun dari pemerintah. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini secara cuma-cuma di puskesmas terdekat,” terangnya.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM) untuk membuat akun dan mendapatkan layanan PKG Hari Ulang Tahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas.
Setelah terdaftar, masyarakat akan mendapatkan tiket pemeriksaan yang dikirim melalui aplikasi atau WhatsApp (WA).
“Masyarakat akan menerima notifikasi atau pengingat untuk menjalani PKG pada H-30, H-7, H-1, dan pada hari H ulang tahun. Selain itu, H-7 sebelum ulang tahun, peserta juga akan menerima kuesioner skrining yang perlu diisi secara mandiri,” jelas Dharma.
Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tiket pemeriksaan gratis ini dapat digunakan di FKTP maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun atau H+30 untuk mendapatkan layanan PKG Hari Ulang Tahun.
Bagi yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret 2025, dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025.
PKG mencakup seluruh kelompok sasaran:
- PKG Hari Ulang Tahun: Bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun serta usia 18 tahun ke atas.
- PKG Sekolah: Bagi anak usia 7-17 tahun, dilaksanakan setiap tahun ajaran baru.
- PKG Khusus: Bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun, sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). (HEV/YUN)