Seorang siswi yang masih duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat SD yang berlokasi di wilayah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur mengaku sudah menjadi korban persetubuhan.
Korban yang masih berusia 12 tahun ini mengaku disetubuhi oleh pelakunya lebih dari satu kali. Ironisnya, salah satu dari tiga orang yang terduga pelaku persetubuhan ini adalah pelajar yang berumur 14 tahun.
“Semua barang bukti telah kami amankan,” jelas Anhar Arlia Rangkuti selaku Kapolres Blitar, Kamis (9/3/2023).
Dugaan persetubuhan ini terungkap secara tidak sengaja. Informasi yang terhimpun bahwa tiga orang terduga pelaku dan korban kepergok sedang berada di sebuah rumah tanpa penghuni. Perangkat desa yang melihatnya langsung menghampiri dan melontarkan beberapa pertanyaan kepada mereka.
Dalam percakapan dengan korban, terlontar keterangan darinya yang sangat mengejutkan. Korban mengaku sudah lima kali disetubuhi oleh tiga remaja yang saat itu sedang bersama dirinya.
Persetubuhan ini berlangsung di waktu yang berbeda-beda. Semua perlakukan itu terjadi di rumah kosong yang biasanya menjadi tempat nongkrong mereka. Mirisnya, peristiwa itu diduga bermula dari iming-iming cilot dan pulsa.
Yang tidak kalah mengejutkan lagi adalah salah satu terduga pelaku yang masih berumur 14 tahun juga mengakui perbuatan tersebut.
Kemudian, pihak keluarga korban yang tidak terima langsung membuat laporan tentang kasus ini ke kepolisian.
Menurut keterangan dari Bripka Andik Sujarwanto selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mendalami kasus. Diketahui ada tiga orang terduga pelaku yang masih merupakan tetangga dekat korban.
“Terduga pelaku adalah tetangga dekat korban sendiri,” jelas Bripka Andik Sujarwanto. Karena mempertimbangkan beberapa hal, yakni terduga pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar, Andik mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan. Hingga sekarang kasus persetubuhan ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Dalam kasus persetubuhan ini, ketiga terduga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2017.
—
Editor: Indo Guna Santy