Bupati Blitar, Rini Syarifah, secara resmi menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada mantan pekerja PT Harta Mulia Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam upacara yang berlangsung pada Senin (22/04/24), Bupati yang akrab disapa Mak Rini ini menyampaikan kebahagiannya atas bantuan kepada warga untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang mereka tempati selama ini. Mak Rini juga mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat tanah sebagai modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan untuk keperluan konsumtif.

Baca juga:  Punya Ikatan Kuat dengan Majapahit, Berikut Fakta Menarik Kabupaten Blitar

“Sertifikat yang diterima dapat digunakan sebagai agunan di bank. Saya harap agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan dimanfaatkan sebagai modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Rini Syarifah.

Dilansir dari BeritaJatim.com, Bupati Blitar juga memberikan pemahaman kepada warga agar tidak ragu untuk mengurus sertifikasi atas tanah mereka, sambil meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar untuk terus memberikan pemahaman tentang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sementara itu, Direktur Utama PT Harta Mulia Blitar, Wima Brahmantya, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang reforma agraria, yang mewajibkan perusahaan melepas minimal 20% lahan perkebunan. Harapannya, redistribusi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi konflik agraria di wilayah tersebut.

Baca juga:  RSI Aminah Blitar Ajak Pengguna Transportasi Umum Berhenti Merokok

Wima Brahmantya menegaskan bahwa meskipun secara hukum telah terpisah, semangat untuk bersatu dan saling mendukung tetap ada. Dia juga menyoroti pentingnya hubungan yang harmonis antara pengelola, karyawan, mantan karyawan, dan masyarakat di sekitar perkebunan untuk masa depan yang lebih baik. (Heaven)

Iklan