Bocah berusia 12 tahun yang menjadi korban perkosaan ayah kandung hingga hamil di Kanigoro, Kabupaten Blitar dalam waktu dekat ini dikabarkan akan melahirkan. Usai persalinan nanti, korban menyatakan keinginannya untuk kembali bersekolah, menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun.
Senin, (3/4/2023), PLT Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar, Iin Indira kepada wartawa mengatakan bahwa yang bersangkutan tetap mendapatkan hak pendidikannya (sekolah) sampai selesai.
Kasus perkosaan anak oleh ayah kandung ini sempat menggemparkan Blitar. Kasus itu terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. Ibu korban atau istri pelaku sedang bekerja sebagai buruh migran di luar negeri.
Perbuatan bejat yang berlangsung berkali-kali itu membuat korban jadi berbadan dua. Pelaku sendiri telah dijebloskan ke dalam hotel prodeo. Menurut Iin, meskipun pelaku sudah dihukum, pendampingan terhadap korban harus terus dilakukan. Terutama di saat mendekati waktu persalinan, pendampingan psikologis perlu lebih ditingkatkan.
Pasalnya, korban akan menjalani persalinan tanpa pendampingan ibu kandungnya yang saat ini masuh bekerja sebagai TKW di luar negeri. “Ibunya kerja di luar negeri,” kata Iin.
Dalam komunikasi juga terungkap, bahwa korban ingin melanjutkan sekolahnya yang kini terjeda akibat kehamilannya. Karena itu, usai melahirkan ia menyampaikan akan langsung kembali ke sekolah. Iin mengungkap, keinginan korban untuk kembali sekolah telah dikomunikasikan kepada lembaga terkait, terutama Dinas Pendidikan.
Pihaknya akan berupaya menjembatani untuk mencarikan sekolah yang nyaman dan aman dari aksi bullying. “Menjembatani untuk mendapatkan sekolah terbaik agar tidak menerima bullying,” pungkasnya.
Sementara itu, bayi yang dilahirkan oleh korban rencananya akan dibawa ke panti asuhan. Sebab, korban masih berusia anak-anak. Di mana secara mental dan fisiknya belum siap menjadi ibu yang merawat anak.
–
Editor: Luthfia Azarin