Jumlah tempat tinggal sewa (kos) di Kota Blitar terus meningkat setiap tahunnya. Pertumbuhan industri dan ekonomi di daerah ini ternyata juga mendorong perkembangan bisnis kos di beberapa kecamatan.
Namun, sayangnya, dari sekian banyak kos baru yang dibangun, masih sedikit di antaranya yang memiliki izin resmi. Kos-kos ilegal ini memiliki risiko menjadi tempat kegiatan ilegal, seperti prostitusi dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami terus berupaya mengurangi penyalahgunaan kos-kosan tanpa izin di Kota Blitar. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan pihak terkait seperti TNI-Polri dan Satpol PP untuk melakukan penertiban tempat kos,” ujar Heru Eko Pramono, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar yang ditemui pada Selasa (19/12/23).
Menurut Heru, pengawasan terkait kos-kosan masih belum optimal karena masih sedikit masyarakat yang memperhatikan apakah tempat kos memiliki izin resmi atau tidak.
Oleh karena itu, Heru mengajak pemangku wilayah, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat RT/RW untuk ikut terlibat dalam memantau pembangunan kos-kosan.
Heru menegaskan bahwa ketidakpedulian terhadap keberadaan kos ilegal di wilayahnya dapat menjadi potensi pelanggaran dan penyalahgunaan tempat kos. “Masih banyak yang tidak peduli dengan keberadaan rumah kos tanpa izin ini,” ungkapnya.
Data dari DPMPTSP Kota Blitar menunjukkan bahwa sejak tahun 2013 hingga sekarang, hanya sekitar 135 unit kos yang telah mendapatkan izin pendirian usaha. Sementara itu, izin usaha kos-kosan melalui Online Single Submission (OSS) baru mencapai 55 unit.
Jumlah izin ini terlihat sangat sedikit bila dibandingkan dengan pertumbuhan kos-kosan yang terus meningkat. Dengan adanya izin, pengawasan terhadap kos-kosan tersebut dapat lebih efektif.
Data lain menunjukkan bahwa di antara 3 kecamatan di Kota Blitar, pertumbuhan kos-kosan di wilayah Kecamatan Sananwetan cukup tinggi. Namun, jumlah kos-kosan yang memiliki izin resmi masih terbatas.
Heru memberikan himbauan kepada masyarakat yang ingin membangun kos untuk berkonsultasi dengan dinas setempat. Dengan demikian, proses perizinan dapat dibantu dan didampingi hingga selesai. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat kos secara maksimal.
–
Editor: Indo Guna Santy